logo Kompas.id
OpiniMengurai Diskriminasi...
Iklan

Mengurai Diskriminasi Terlembagakan terhadap Ahmadiyah

Penyerangan terhadap kelompok Ahmadiyah masih terjadi. Surat kesepakatan bersama tiga menteri dan juga peraturan daerah yang sejenis bermuara pada aksi diskriminasi yang terlembagakan terhadap Ahmadiyah.

Oleh
NABHAN AIQANI
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/mtp2SBX-f1p93ynPeMNP_bsPKsw=/1024x384/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F09%2F20210913-OPINI-Mengurai-Diskriminasi-Terlembagakan-terhadap-Ahmadiyah_1631530157.jpg
KOMPAS/SUPRIYANTO

Supriyanto

Riuh kasus penyerangan kelompok orang yang menyatakan diri sebagai Aliansi Melayu dan POM ke masjid Ahmadiyah di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, Jumat, 3 September 2021, menyeret berbagai regulasi dan kebijakan untuk muncul ke permukaan. Peristiwa ini merupakan buntut dari keluarnya Surat Edaran Bupati Sintang tanggal 29 April 2021 tentang Peringatan dan Perintah kepada Penganut, Anggota, dan/atau Pengurus Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan Warga Masyarakat di Kabupaten Sintang yang disusul dengan penyegelan masjid pada 14 Agustus 2021.

Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Jaksa Agung (SKB 3 Menteri) Nomor 3 Tahun 2008 dianggap sebagai dalih dan alas hak bagi sekelompok orang untuk melakukan aksi represif kepada kelompok Ahmadiyah. Kebijakan yang sejatinya bersumber dari pusat tak ayal menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk menerbitkan peraturan turunan serupa. Karena itu, acap kali dikapitalisasi sebagai bentuk pembenaran atas aksi represif dan penyerangan terhadap kelompok Ahmadiyah.

Editor:
yovitaarika
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000