logo Kompas.id
OpiniRencana Penanggulangan Bencana...
Iklan

Rencana Penanggulangan Bencana di Rumah Sakit pada Masa Pandemi

Lonjakan kasus Covid-19 yang menimbulkan kekacauan pelayanan di rumah sakit menjadi pembelajaran untuk melaksanakan Rencana Penanggulangan Bencana di Rumah Sakit dengan sistem komando yang efektif.

Oleh
ANIES
· 7 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/XbcNXDN4gRM6VBx8LH0Jv1lj8fA=/1024x518/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F09%2F20210909-OPINI-Rencana-Penanggulangan-Bencana-di-Rumah-Sakit-pada-Masa-Pandemi_1631188394.jpg
KOMPAS/SUPRIYANTO

Supriyanto

Pandemi Covid-19 menguji kesiapan banyak negara, termasuk Indonesia, dalam merespons dampak sebuah bencana yang tidak hanya terjadi pada sektor kesehatan, tetapi juga berbagai sektor, terutama ekonomi, ini. Perhatian serius telah dicurahkan untuk menangani penyakit ini. Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) menetapkan pandemi Covid-19 sebagai bencana nasional.

Pada situasi bencana, rumah sakit (RS) akan menjadi tujuan akhir dalam menangani korban sehingga RS harus melakukan persiapan yang cukup. Sesuai amanah Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, pada Bab VIII Pasal 29 huruf f disebutkan kewajiban RS untuk melaksanakan fungsi sosial dengan memberikan fasilitas pelayanan pasien, khususnya pada saat terjadi bencana dan kondisi kedaruratan.

Editor:
yovitaarika
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000