Kemerdekaan pers tidak bisa dipisahkan dari kemandirian wartawan. Jika hidup wartawan secara langsung atau tidak langsung bergantung pada pemerintah, apakah kemandiriannya tidak akan terganggu?
Oleh
Redaksi Kompas
·3 menit baca
Pers salah satu pilar demokrasi. Membangun dunia pers sama dengan membangun demokrasi. Membangun demokrasi sama dengan membangun negeri.
Begitulah pernyataan Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh saat berbicara pada perayaan Hari Pers Nasional (HPN) 2020 di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Minggu (9/2/2020), yang memaparkan keterkaitan pers, demokrasi, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Menjaga NKRI tak dapat dipisahkan dari menjaga pers.
Membangun dunia pers sama dengan membangun demokrasi. Membangun demokrasi sama dengan membangun negeri.
Siapa pun yang ingin tetap menjaga NKRI seharusnya turut menjaga tumbuh dan berkembangnya pers di negeri ini. Menjaga kemerdekaan pers sebenarnya juga menjaga tumbuhnya demokrasi, dan menjaga NKRI (Kompas, 9/2/2020).
Untuk tetap menjaga kemerdekaan pers, sekaligus menjaga NKRI, Dewan Pers bersama PT Sucofindo (Persero) menggelar survei untuk melihat kemerdekaan pers di 34 provinsi sejak 2016. Selama lima tahun berturut-turut, hasil survei Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) menunjukkan kecenderungan peningkatan, yaitu dari skor 67,92 (2017) menjadi 69,00 (2018); 73,71 (2019); 75,27 (2020); dan terakhir 76,02 (2021). Nilai IKP tahun 2021 meningkat tipis sebanyak 0,75 poin dibandingkan pada tahun 2020.
Dalam paparan hasil survei, Rabu (1/9/2021), yang mengacu data, fakta, dan persepsi tahun 2020, disrupsi digital ataupun pandemi Covid-19 membuat banyak perusahaan pers mengalami penurunan pendapatan. Kondisi ini mendorong perusahaan media mencari sumber pemasukan baru, antara lain dari anggaran iklan pemerintah daerah. Hal ini secara langsung atau tidak langsung memengaruhi independensi pers saat berhadapan dengan kekuasaan (Kompas, 2/9/2021).
Berdasarkan IKP 2021 yang dirilis Dewan Pers itu, kemerdekaan pers di Indonesia masih berada pada kategori cukup bebas. Ada tiga lingkungan yang dilihat dalam survei itu, yakni lingkungan fisik dan politik, lingkungan ekonomi, serta lingkungan hukum. Dukungan pemerintah, termasuk pemerintah daerah dengan memasang iklan di media massa, di satu sisi bisa menghidupi perusahaan media, termasuk wartawannya, tetapi di sisi lain juga mengancam kemerdekaan pers.
Siapa pun yang ingin tetap menjaga NKRI seharusnya turut menjaga tumbuh dan berkembangnya pers di negeri ini.
Kemerdekaan pers tidak bisa dipisahkan dari kemandirian wartawan. Jika hidup wartawan secara langsung atau tak langsung bergantung pada pemerintah, apakah kemandiriannya tidak akan terganggu? Apakah pemerintah, termasuk pemerintah daerah, tidak akan tergoda mengganggu kemandirian pers demi kepentingannya. Padahal, Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik di negeri ini menegaskan, Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Jurnalisme pun seharusnya bertanggung jawab kepada publik. Kondisinya akan kian pelik bagi kemerdekaan pers apabila harapan adanya tunjangan bagi wartawan yang bersertifikat kompetensi dipenuhi oleh pemerintah. Perlu cara-cara yang lebih elegan dan cerdas agar perusahaan media tetap bisa hidup dan berkembang, serta kemandirian pers terjaga. Pers sebagai pilar keempat demokrasi tetap bisa berdiri dengan kepala tegak saat bertemu tiga pilar lainnya: eksekutif, yudikatif, dan legislatif.