logo Kompas.id
OpiniTridharma PT, Tugas Lembaga...
Iklan

Tridharma PT, Tugas Lembaga dan Individu Dosen

Jika mahasiswa diberi hak belajar tiga semester di luar program studi mereka, sudah sepatutnya pimpinan PT juga diberi hak untuk mengatur penugasan para dosennya untuk mewujudkan Tridharma Perguruan Tinggi.

Oleh
ALI SAUKAH
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/dTvleUCMUWE0UIknAHzlns0giN4=/1024x697/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F08%2F2021013-Ilustrasi-Opini6b-Tridharma-PT-Tugas-Lembaga-dan-Individu-Dosen_1628846395.jpg
DIDIE SW

Didie SW

Jawaban pertanyaan apakah Tridharma perguruan tinggi (PT) merupakan tugas lembaga PT atau tugas yang harus dilaksanakan oleh masing-masing individu dosen, sebetulnya sudah jelas.

Menurut UU No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pasal 1 butir 9 dan butir 14, “Tridharma Perguruan Tinggi yang selanjutnya disebut Tridharma adalah kewajiban Perguruan Tinggi untuk menyelenggarakan Pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat”, dan “Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat”.

Editor:
Sri Hartati Samhadi, yohaneskrisnawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000