logo Kompas.id
OpiniKeleluasaan bagi yang Sudah...
Iklan

Keleluasaan bagi yang Sudah Divaksin

Kebijakan memberikan keistimewaan atau perlakuan khusus bagi warga yang sudah divaksin sebenarnya bukan hal baru di negeri ini. Namun, langkah Pemprov DKI Jakarta dan pemerintah daerah lain layak diapresiasi.

Oleh
Redaksi Kompas
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/w4DCJ6eBgd7y6tLaC0DIfmyAYDk=/1024x684/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F07%2F0374c9aa-fe97-4e61-b16c-640e7f6742aa_JPG.jpg
KOMPAS/YOLA SASTRA

Petugas menanyakan kelengkapan dokumen syarat perjalanan, yaitu bukti vaksinasi Covid-19 dan hasil tes usap PCR atau antigen, kepada pengendara sepeda motor yang hendak memasuki Kota Padang di perbatasan Padang-Padang Pariaman di Jalan Bypass, Kelurahan Batipuh Panjang, Kecamatan Koto Tangah, Padang, Sumatera Barat, Selasa (13/7/2021).

Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 4 diperpanjang di sejumlah daerah. Namun, pembatasan bisa tak berlaku bagi warga yang sudah divaksin.

Perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) itu, Senin (2/8/2021), diumumkan oleh Presiden Joko Widodo. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yang sebelumnya menjadi daerah yang terkena PPKM level 4, bersiap diri menerima kebijakan pemerintah pusat, antara lain, dengan menyiapkan kebijakan melakukan pembukaan kegiatan masyarakat dengan mensyaratkan harus mengikuti vaksinasi terlebih dahulu (Kompas, 2/8/2021).

Editor:
triagung
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000