Kebijakan memberikan keistimewaan atau perlakuan khusus bagi warga yang sudah divaksin sebenarnya bukan hal baru di negeri ini. Namun, langkah Pemprov DKI Jakarta dan pemerintah daerah lain layak diapresiasi.
Oleh
Redaksi Kompas
·3 menit baca
Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 4 diperpanjang di sejumlah daerah. Namun, pembatasan bisa tak berlaku bagi warga yang sudah divaksin.
Perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) itu, Senin (2/8/2021), diumumkan oleh Presiden Joko Widodo. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yang sebelumnya menjadi daerah yang terkena PPKM level 4, bersiap diri menerima kebijakan pemerintah pusat, antara lain, dengan menyiapkan kebijakan melakukan pembukaan kegiatan masyarakat dengan mensyaratkan harus mengikuti vaksinasi terlebih dahulu (Kompas, 2/8/2021).
DKI Jakarta, sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tertanggal 2 Agustus 2021, tetap sebagai daerah yang menerapkan PPKM level 4 hingga 9 Agustus 2021. Namun, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan, syarat sudah vaksinasi dipilih karena data Pemprov DKI Jakarta menunjukkan, risiko terjadi fatalitas dan gejala berat jika seseorang terinfeksi virus korona baru menjadi semakin kecil jika seseorang sudah divaksin. Sudah mendapatkan vaksinasi menjadi syarat di DKI Jakarta mana kala seseorang atau satu tempat usaha hendak melakukan pembukaan kegiatan.
Walaupun sektor-sektor usaha itu dinyatakan diizinkan untuk dibuka lagi, sesuai level PPKM, di DKI Jakarta ada penambahan syarat, pengelolanya sudah harus divaksin. Bahkan, pengunjungnya juga bisa saja harus menunjukkan bukti bahwa mereka sudah divaksinasi. Bagi warga yang belum divaksin atau tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan, atau baru sembuh dari Covid-19, bisa mendapatkan keistimewaan itu dengan cukup membawa surat keterangan dari dokter.
Syarat sudah harus vaksinasi dipilih karena data Pemprov DKI Jakarta menunjukkan, risiko terjadi fatalitas dan gejala berat, jika seseorang terinfeksi virus korona baru, menjadi semakin kecil jika seseorang sudah divaksin.
Dengan gerakan vaksinasi yang terus digencarkan, Pemprov DKI Jakarta optimistis dalam dua minggu ke depan 10 juta orang di Jakarta sudah divaksinasi. Data Kementerian Kesehatan per 2 Agustus 2021 menunjukkan, dari sekitar 8,395 juta sasaran vaksinasi di Ibu Kota, sudah lebih dari 7,69 juta warga (91,6 persen) yang menerima vaksin tahap pertama dan 2,769 juta warga (32,98 persen) yang divaksinasi kedua. Secara nasional, saat ini baru 87,847 juta warga (22,97 persen) yang sudah menerima vaksin tahap pertama dan 21,071 juta orang (10,12 persen) yang sudah divaksin tahap kedua dari sekitar 208,266 juta warga yang menjadi sasaran vaksinasi.
Kebijakan memberikan keistimewaan atau perlakuan khusus bagi warga yang sudah divaksin sebenarnya bukan hal baru di negeri ini karena selama ini untuk perjalanan pun mensyaratkan sertifikat vaksinasi. Beberapa daerah juga memberikan keistimewaan bagi warga yang sudah divaksin, misalnya di Kota Tegal (Jawa Tengah) selama PPKM mensyaratkan sertifikat vaksin bagi warga yang akan keluar rumah. Sertifikat vaksinasi pun bisa dipakai sebagai pengganti surat tanda registrasi pekerja (STRP) bagi warga yang ingin melakukan perjalanan ke luar kota dengan memakai moda kereta api.
Langkah Pemprov DKI Jakarta dan pemerintah daerah lain yang memberikan keistimewaan bagi warga yang sudah divaksin layak diapresiasi sebagai upaya mencegah perluasan pandemi Covid-19. Apalagi, sejumlah negara, seperti Italia, Kuwait, Jerman, Arab Saudi, China, dan Uni Emirat Arab, memberikan keleluasaan kepada warga yang sudah divaksin pula.
Bahkan, di Arab Saudi, misalnya, seseorang dilarang masuk ke masjid jika belum divaksinasi. Ketentuan ini berlaku lebih ketat di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi. Pemerintah Arab Saudi juga hanya mengizinkan orang yang sudah divaksinasi untuk mengikuti umrah dan haji. Bagi mereka yang belum divaksin, dengan alasan apa pun, termasuk kesehatan, pemerintah tidak akan memberikan izin menunaikan ibadah haji dan umrah. Mulai 9 Agustus 2021, perjalanan ke luar negeri hanya diizinkan bagi warga yang telah mendapat vaksinasi dosis lengkap (Kompas, 29/7/2021).
Di Arab Saudi, misalnya, seseorang dilarang masuk ke masjid jika belum divaksinasi. Ketentuan ini berlaku lebih ketat di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.
Pembatasan gerak bagi yang belum divaksin juga diberlakukan di Abu Dhabi, ibu kota Uni Emirat Arab. Di Abu Dhabi, sekitar 93 persen penduduknya sudah divaksinasi dan di seluruh negeri keemiran Arab itu, 83 persen penduduk telah divaksinasi. Sejumlah negara di Eropa juga menerapkan sertifikat vaksin sebagai ”paspor” bagi siapa pun untuk memasuki wilayahnya, selain memberikan keleluasaan bagi warga negaranya yang sudah divaksin.