Sangat terbuka kemungkinan warga yang hendak berdemonstrasi perlu berpikir ulang karena ia dimungkinkan dikenai pasal dalam UU Keamanan Nasional. Ancaman hukuman yang mencapai seumur hidup sungguh tak main-main.
Oleh
Redaksi
·2 menit baca
Seorang warga Hong Kong dinyatakan bersalah berdasarkan Undang-Undang Keamanan Nasional yang baru. Babak baru pun dimulai.
Isu Hong Kong tak bisa dilepaskan dari dinamika persaingan China dengan Amerika Serikat dan sejumlah negara Barat lainnya. Pada satu sisi, sejumlah negara Barat mengecam tindakan aparat Hong Kong terhadap kelompok prodemokrasi. Di sisi lain, China menegaskan penanganan pengunjuk rasa di Hong Kong masih dalam kerangka hukum dan wajar.
Pertarungan wacana terkait Hong Kong tampak, antara lain, ketika berlangsung demonstrasi besar dua tahun silam, yang dipicu rencana legislasi untuk memungkinkan ekstradisi ke China daratan. Unjuk rasa berkembang masif, berlangsung hampir setiap hari. Toko-toko dan bandara ikut terdampak.
Dalam perkembangannya, UU Keamanan Nasional baru disahkan oleh Hong Kong tahun lalu. Legislasi ini dinilai otoritas bertujuan mengisi kekosongan hukum setelah Hong Kong diserahkan kembali oleh Inggris kepada China pada 1997. Dengan UU itu, warga yang dinilai mendorong, atau menyuarakan, pemisahan dari China dapat dihukum. UU Keamanan Nasional tak ubahnya legislasi antisubversif.
Ratusan orang sudah ditangkap berdasarkan undang-undang tersebut. Kemudian, pada Selasa (27/7/2021), seperti ditulis Kompas edisi Rabu (28/7/2021), seorang warga Hong Kong untuk pertama kalinya dinyatakan bersalah dengan menggunakan UU Keamanan Nasional.
Oleh hakim, Leon Tong Ying-kit disebut bersalah melakukan terorisme karena menabrak polisi yang menghadangnya. Aksi Tong menyebabkan atau dimaksudkan menimbulkan kerugian pada masyarakat. Adapun Tong ditangkap pada 1 Juli 2020 setelah mengendarai sepeda motor sambil membawa bendera dan spanduk ”Bebaskan Hong Kong, Revolusi Zaman Kita”.
Pembelaan masih disampaikan kubu Tong. Menurut mereka, aksi Tong tak termasuk separatisme dan terorisme.
Meski demikian, seperti ditulis media China, Global Times, hakim telah membuka lembaran baru. Ada referensi baru dalam penanganan kasus serupa di masa mendatang.
Oleh hakim, Leon Tong Ying-kit disebut bersalah melakukan terorisme karena menabrak polisi yang menghadangnya.
Sangat terbuka kemungkinan warga yang hendak berdemonstrasi perlu berpikir ulang karena ia dimungkinkan dikenai pasal dalam UU Keamanan Nasional. Ancaman hukuman yang mencapai seumur hidup sungguh tak main-main. Amnesty International mengecam apa yang dialami Tong dan menyebutnya sebagai awal dari berakhirnya era kebebasan berekspresi di Hong Kong.
Sebelum ini, sejumlah kalangan memprediksi, ancaman terhadap demokrasi di Hong Kong memengaruhi posisi wilayah itu di kancah keuangan dunia. Namun, kenyataannya tidak demikian. Hong Kong tetap kokoh. Aliran modal asing tetap mengalir ke Hong Kong.
Situasi ini tentu menambah kepercayaan diri China. Di tengah kritik dari Barat, negara itu menunjukkan bahwa arti penting Hong Kong dalam ekonomi tak berkurang.