Langkah cepat pimpinan KPK merespons rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia membantu Presiden Jokowi menyelesaikan tumpukan persoalan, selain menangani pandemi Covid-19.
Oleh
Redaksi
·2 menit baca
Ombudsman Republik Indonesia merekomendasikan pimpinan KPK mengangkat 75 pegawai KPK sebagai aparatur sipil negara, sebelum 30 Oktober 2021.
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menilai, terjadi kesalahan prosedur dan malaadministrasi berlapis dalam pelaksanaan tes wawasan kebangsaan. Rekomendasi ORI sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo. Presiden pada 17 Mei 2021 menegaskan agar hasil tes wawasan kebangsaan tak dijadikan alasan untuk memberhentikan 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Arahan Presiden Jokowi itu merujuk pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam putusannya, MK menegaskan, pengalihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN dengan alasan apa pun di luar desain yang telah ditentukan. Hal itu disebabkan para pegawai KPK selama ini telah mengabdi di KPK dan dedikasinya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi tidak diragukan.
Arahan Presiden Jokowi dan putusan MK itu ditafsirkan secara berbeda oleh pimpinan KPK dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN). Mengaku menjalankan arahan Presiden, pimpinan KPK dan BKN menyebutkan, 24 pegawai KPK akan dibina dan 51 pegawai dinonaktfikan karena sudah dicap merah oleh asesor dan tidak bisa dibina lagi.
Paling tidak sudah ada tiga lembaga yang memberikan petunjuk dan rekomendasi kepada pimpinan KPK di bawah Komisaris Jenderal Firli Bahuri dan BKN soal kisruh alih status pegawai KPK. Dewan Pengawas KPK—organ yang dibentuk berdasarkan revisi UU KPK dan ditunjuk Presiden Jokowi—mengambil posisi berbeda. Dewas yang terdiri dari Tumpak Hatorangan Panggabean, Harjono, Albertina Ho, Syamsuddin Haris, dan Indriyanto Seno Adji mengatakan, tidak ada bukti Ketua KPK Firli melanggar kode etik sehingga persidangan kode etik tidak diteruskan.
Pemimpin KPK Firli dan BKN belum memberikan respons atas rekomendasi ORI. ORI dibentuk berdasarkan undang-undang. Komisionernya juga dipilih atas persetujuan DPR. Semangat ORI dan KPK sebenarnya sama, untuk menciptakan penyelenggara negara yang bersih serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. KPK lewat juru bicaranya, Ali Fikri, mengatakan sedang mempelajari rekomendasi ORI.
Arahan Presiden Jokowi dan putusan MK itu ditafsirkan secara berbeda oleh pimpinan KPK dan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Publik berharap pimpinan KPK dan BKN mengikuti rekomendasi ORI yang sejalan dengan arahan Presiden Jokowi dan putusan MK, dengan mengangkat 75 pegawai KPK itu sebagai ASN sebelum 30 Oktober 2021. Bahwa dalam proses akan ada evaluasi terhadap kinerja para pegawai, hal itu menjadi domain dari pimpinan KPK.
Langkah cepat pimpinan KPK merespons rekomendasi ORI membantu Presiden Jokowi menyelesaikan tumpukan persoalan, selain menyelesaikan pandemi yang belum selesai. Setelah mengambil langkah berbeda dengan arahan Presiden, KPK yang dipimpin Firli Bahuri seyogianya mengikuti rekomendasi ORI agar masalah kisruh KPK segera selesai.