logo Kompas.id
OpiniLegislasi Pro Kerakyatan
Iklan

Legislasi Pro Kerakyatan

Kepentingan nasional adalah kepentingan rakyat bukan kepentingan pribadi atau golongan. Karena itu pembangunan ini hendaknya selalu bersandar untuk kepentingan rakyat, mulai dari penyusunan legislasi yang pro rakyat.

Oleh
EVA K SUNDARI
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/HDbVL3xEsouzqRRVCCqdlJ2qDrQ=/1024x1187/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F07%2F20210714-Opini-Digital-1_1626272606.jpg

Jiwa Indonesia adalah jiwa demokrasi, jiwa kerakyatan, dan jiwa fasisme adalah jiwa anti demokrasi, jiwa anti kerakyatan. Jiwa Indonesia adalah satu jiwa, yang menurut adat, adalah jiwa yang senang kepada mufakat dan musyawarat. (Soekarno, 1940)

Salah satu alasan sulitnya advokasi rancangan undang-undang pro wong cilik, misalnya PPRT (Perlindungan Pekerja Rumah Tangga), adalah karena anggapan bahwa RUU pro rakyat adalah populis. Lho? Padahal kerakyatan adalah ideologis, antitesa dari isu populis sehingga bukannya RUU pro kerakyatan justru yang harus diperjuangkan at any cost?

Editor:
yovitaarika
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000