Digitalisasi Koperasi
Mengubah citra koperasi menjadi langkah awal pemerintah agar koperasi tetap menjadi sokoguru perekonomian bangsa. Transformasi koperasi mengikuti perkembangan teknologi digital adalah caranya.
Indonesia memperingati Hari Koperasi setiap tanggal 12 Juli. Penetapan tanggal 12 Juli sebagai hari koperasi bertepatan dengan penyelenggaraan kongres koperasi pertama tahun 1947 di Kota Tasikmalaya. Tahun ini kita memperingati Hari Koperasi ke-74.
Sejak kongres koperasi pertama, ribuan cara diusulkan untuk memajukan koperasi di Indonesia. Memajukan koperasi merupakan salah satu amanat konstitusi. Hal ini termaktub pada Pasal 33 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan dengan lugas bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Namun, permasalahan organisasi, usaha, sumber daya manusia, dan kemampuan berinovasi membuat koperasi terus tertinggal.
Padahal, Bapak Koperasi Indonesia Mohammad Hatta memiliki harapan agar koperasi menjadi usaha bersama rakyat Indonesia untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan semangat gotong royong. Sehingga, tujuan berkoperasi adalah meningkatkan taraf hidup dan menyejahterakan kemampuan finansial anggota maupun masyarakat di lingkungan koperasi.
Berbeda dengan Indonesia, di negara maju koperasi adalah gerakan yang bertujuan untuk melawan ketidakadilan pasar.
Berbeda dengan Indonesia, di negara maju koperasi adalah gerakan yang bertujuan untuk melawan ketidakadilan pasar. Tujuan inilah yang membuat koperasi mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian. Dampaknya koperasi tumbuh dan berkembang dalam suasana persaingan pasar. Bahkan, koperasi menguasai sektor-sektor strategis dan turut menentukan arah kebijakan ekonomi negara.
Citra koperasi
Ditengah pesatnya perkembangan teknologi dan dominasi aktivitas ekonomi digital oleh millenial saat ini, aktivitas koperasi terkesan stagnan cenderung tidak modern. Akibatnya koperasi Indonesia mempunyai citra kecil, lemah, kuno serta kurang profesional di mata kaum muda.
Citra koperasi ini terkonfirmasi oleh survei tentang pengetahuan generasi muda millenial terhadap koperasi yang dilakukan oleh WE Online pada tahun 2019. Responden pertama pada survei ini yang bekerja sebagai data entry finance di salah satu perusahaan swasta, menjawab bahwa koperasi adalah simpan pinjam ibu-ibu PKK. Responden kedua berprofesi sebagai digital marketing di salah satu perusahaan swasta, menilai bisnis koperasi itu out of date. Ia mengatakan generasi muda lebih senang membahas start-up dibandingkan koperasi.
Baca juga: Tantangan Koperasi di Era Digital
Berdasarkan survei ini, hemat penulis, mengubah citra koperasi menjadi langkah awal pemerintah agar koperasi tetap menjadi sokoguru perekonomian bangsa. Transformasi koperasi mengikuti perkembangan teknologi digital adalah caranya. Teknologi digital telah menggeser pola dan gaya hidup ke arah serba instan, real time, mudah, murah, nyaman, dan aman. Dengan melakukan digitalisasi koperasi maka akan terjadi moderenisasi koperasi.
Modernisasi ini harus dipaksakan kepada 123.048 unit koperasi aktif (Kemenkop, 2019). Modernisasi 123.048 koperasi ini akan berhasil apabila 22.463.738 orang anggotanya melek literasi digital. Kolaborasi antara Kementerian Koperasi dan UMKM serta perguruan tinggi dengan membentuk klinik koperasi digital merupakan salah satu bentuk praksisnya.
Modernisasi 123.048 koperasi ini akan berhasil apabila 22.463.738 orang anggotanya melek literasi digital.
Klinik koperasi digital berfungsi untuk memfasilitasi koperasi dalam memanfaatkan internet dalam berbisnis, memperluas jaringan bisnis dan mendapatkan pendidikan pembukuan ekonomi, akuntansi, dan administasi digital. Sedangkan bagi perguruan tinggi, klinik koperasi digital merupakan bentuk implementasi program merdeka belajar sebagai indikator kinerja utama (IKU) satu, dua, dan tiga. Hal ini ditetapkan dalam Permendikbud 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 754/P/020 tentang Indikator Kinerja Utama Perguruan Tinggi Negeri (IKU-PTN).
Model "tefa"
Klinik koperasi digital merupakan salah satu contoh konsep teaching factory (tefa) untuk perguruan tinggi yang memiliki sekolah atau program vokasi. Tefa adalah suatu konsep pembelajaran pendidikan vokasi berbasis produksi barang atau jasa yang mengacu kepada standar dan prosedur pada lembaga bisnis. Konsep ini diharapkan mampu membawa mahasiswa terjun langsung dalam atmosfer bisnis.
Dalam praktiknya, tefa klinik bisnis digital dapat memfasilitasi mahasiswa magang, mengikuti pelatihan, dan praktikum lapangan terkait koperasi. Tujuannya agar mahasiswa mengetahui masalah riil yang dihadapi pelaku koperasi. Dengan terbiasa menghadapi permasalahan nyata di lapangan, diharapkan setelah lulus akan lahir mahasiswa inovatif, kreatif, sehingga mampu menciptakan peluang bisnis serta pandai berkolaborasi membangun serta mengembangkan bisnis koperasi.
Baca juga: Transformasi UMKM dan Koperasi
Selain itu, praktik tefa klinik koperasi digital mampu menjawab kritikan kutukan ilmu pengetahuan. Kritik ini menyatakan banyak akademisi lebih fokus “terdengar pintar” daripada membumikan sains pada masyarakat. Para akademisi pakar koperasi, pemasaran, packaging, komunikasi bisnis, manajemen bisnis, akuntansi dan lainnya dapat berpartisipasi memberikan solusi permasalahan yang dihadapi koperasi sesuai kepakarannya.
Praktik tefa klinik koperasi digital bisa dilakukan secara daring maupun luring. Jika dilakukan secara luring tentunya harus menggunakan protokol kesehatan dengan ketat. Praktik tefa klinik koperasi digital ini membuktikan pengabdian masyarakat yang merupakan bagian tri dharma perguruan tinggi tetap berjalan saat pandemi Covid-19.
Suatu saat, koperasi tidak melulu terkait simpan pinjam, namun dapat melahirkan start- up kekinian yang berdaya saing tinggi.
Jika praktik tefa klinik koperasi digital berjalan se Indonesia, maka transformasi koperasi Indonesia dengan menampilkan branding kegiatan lebih modern, adaptif dengan teknologi terbaru, berbasis database dan aplikasi digital, serta melibatkan influencer kekinian akan terwujud. Perlahan tapi pasti, transformasi ini mengubah pola pikir masyarakat tentang koperasi.
Suatu saat, koperasi tidak melulu terkait simpan pinjam, namun dapat melahirkan start- up kekinian yang berdaya saing tinggi. Ke depan, koperasi tidak mustahil menjadi marketplace dengan layanan penjualan ritel daring dan luring.
Ketika koperasi sudah bertransformasi maka upaya merebut peluang pasar dapat dilakukan lebih bebas dan terbuka. Menjaring kepesertaan generasi millenial merupakan target utama. Generasi millenial harus mengetahui, masuk ke dalam dan mendapatkan manfaatnya dari koperasi.
Terkait regulasi, UU Koperasi Nomor 25 Tahun 1992 dirasa tidak mendukung pengembangan koperasi bagi generasi millenial. Alasannya karena dalam UU Koperasi syarat awal untuk mendirikan koperasi diperlukan 20 orang. Akibatnya, kelompok kecil millenial enggan membentuk koperasi dalam berbisnis.
Baca juga: Inovasi Kunci Adaptasi Koperasi
Di negara maju untuk mendirikan bisnis koperasi hanya memerlukan dua orang anggota, sesuai yang di atur International Co-operative Law Guidance. Berkaca dari hal ini maka sebaiknya proses digitalisasi koperasi diikuti dengan amandemen UU Koperasi.
Kita berharap dengan adaptasi regulasi dan tranformasi koperasi berupa digitalisasi, cita-cita koperasi menjadi motor pertumbuhan ekonomi sekaligus solusi bagi permasalahan ekonomi nasional dapat terwujud dalam beberapa tahun ke depan. Selamat Hari Koperasi.
Prima Gandhi, Anggota Koperasi SAPTA IPB; Dosen Prodi Manajemen Agribisnis, Sekolah Vokasi, IPB University