logo Kompas.id
OpiniPinangki Tanpa Kasasi
Iklan

Pinangki Tanpa Kasasi

Publik memandang kasus Joko S Tjandra dan Pinangki merupakan momentum membersihkan para mafia peradilan. Saat harapan publik belum kesampaian, publik hanya bisa mencatatnya.

Oleh
Redaksi
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/uQJMZA5yJFhRPXIHcdRZOIMddW4=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F01%2Fc42ea48e-2863-4d62-b433-ea7d46faa7fe_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Pinangki Sirna Malasari menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum saat persidangan terhadap dirinya sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 6 Januari 2021.

Sikap kejaksaan yang tidak mengajukan kasasi dalam kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari sudah diperkirakan. Vonis hakim sejalan dengan tuntutan jaksa.

Dalam tuntutan di pengadilan pertama, jaksa penuntut umum menuntut Pinangki dengan tuntutan empat tahun penjara. Namun, majelis hakim menjatuhkan vonis lebih berat, yakni sepuluh tahun penjara. Majelis hakim tingkat pertama beralasan, sikap Pinangki berbelit-belit dan tetap menutup misteri siapa king maker dalam kasus pembebasan buron kasus korupsi Joko S Tjandra. Dalam persidangan terungkap bahwa Pinangki adalah pemain perkara dan melibatkan banyak pihak. Namun, majelis hakim pertama tak mampu mengungkap lebih permainan perkara itu.

Editor:
A Tomy Trinugroho
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000