logo Kompas.id
OpiniOdong-odong Bermotor
Iklan

Odong-odong Bermotor

Padahal, melihat foto di atas saya bangga. Terbukti bengkel las (UMKM) bisa memproduksi kendaraan sederhana seperti Henry Ford tahun 1910, walaupun tentunya ini untuk tujuan wisata.

Oleh
Djoko Madurianto Sunarto
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/vHn078D_zym7NeEskr9a61GwjHg=/1024x679/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F04%2Fc63f0c37-1524-4557-b055-1959d9d5dcd5_jpg.jpg
KOMPAS/KRISTI DWI UTAMI

Odong-odong bermotor menunggu penumpang di kawasan Taman Pancasila, Kota Tegal, Jawa Tengah, Sabtu (3/4/2021). Mulai 1 Mei, odong-odong bermotor dilarang beroperasi di Kota Tegal karena dinilai tidak laik jalan. Pengemudi yang nekat mengoperasikan odong-odong bermotor akan dikenai sanksi berupa tilang.

Saya bangga melihat foto odong-odong bermotor pada halaman 4 Kompas Minggu (4/4/2021). Sayang, seperti judulnya ”Odong-odong Bermotor Dilarang”, odong-odong bermotor dilarang beroperasi di Kota Tegal karena dinilai tidak laik jalan.

Peristiwa tersebut sangat berbeda dengan yang terjadi di Yogyakarta, dengan diizinkannya becak motor beroperasi. Namun, karena namanya kendaraan bermotor, kendaraan tersebut harus memiliki BPKB dan STNK (berarti membayar pajak), kelengkapan lampu isyarat, perlengkapan keselamatan berupa helm dan sabuk pengaman, mematuhi peraturan berlalu lintas, dan sebagainya. Inilah istimewanya Yogyakarta.

Editor:
agnesaristiarini
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000