logo Kompas.id
OpiniPelajaran Kasus Adelin Lis dan...
Iklan

Pelajaran Kasus Adelin Lis dan Hendra Subrata

Pemulangan Adelin Lis dan Hendra Subrata serta beberapa buronan lain dari berbagai negara bisa dilakukan hanya berkat kerja sama internasional yang erat. Sehingga perlu terus meningkatkan kerja sama internasional.

Oleh
DIDIK EKO PUJIANTO
· 7 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/hhR3fF5_R0iuI1z0ljmongnaQOs=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F07%2F20210705-Opini-6-Digital_1625491103.jpg

Dua minggu terakhir ini, ramai diberitakan tentang pemulangan Adelin Lis alias Hendro Leonardi dan Hendra Subrata alias Endang Rifai alias Ayin dari Singapura karena pelanggaran keimigrasian.

Keduanya buron Pemerintah Indonesia karena beberapa tahun melarikan diri, menghindari hukuman penjara. Adelin Lis diputus bersalah dalam kasus penebangan liar (illegal logging) pada 2008, dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 119 miliar.

Editor:
yohaneskrisnawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000