logo Kompas.id
OpiniLarangan Kawin Kontrak dan...
Iklan

Larangan Kawin Kontrak dan Perlindungan Hak Perempuan

Peraturan Bupati Cianjur tentang Larangan Kawin Kontrak merupakan harapan bagi upaya perlindungan perempuan. Harapannya, peraturan ini benar-benara diimplementasikan, bukan hanya macan kertas.

Oleh
SALI SUSIANA
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Wx_svWhOGzjN2koXk2XZaM96R_c=/1024x755/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F07%2F20210701-Ilustrasi-Opini-Larangan-Kawin-Kontrak-dan-Perlindungan-Hak-Perempuan_1625157338.jpg
DIDIE SW

Didie SW

Membaca berita mengenai terbitnya Peraturan Bupati Cianjur tentang Larangan Kawin Kontrak seperti tidak percaya, mengingat praktik kawin kontrak di kawasan Puncak, termasuk di Cianjur, ini sebenarnya sudah berlangsung puluhan tahun. Bahkan, banyak yang pesimistis dan meragukan implementasi dari aturan tersebut. Hal itu dapat dimaklumi karena banyak pihak yang selama ini menikmati bisnis dari kawin kontrak tersebut yang akan kehilangan penghasilan.

Penulis memilih untuk tetap optimistis dan berharap langkah Pemerintah Kabupaten Cianjur ini akan diikuti oleh pemerintah daerah lain. Saat ini peraturan tersebut masih menunggu evaluasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk disetujui sehingga belum mencantumkan nomor dan sanksi tegas bagi pelaku kawin kontrak.

Editor:
yovitaarika
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000