TVRI sebagai satu-satunya media pemerintah yang menjangkau luas hingga ke pelosok Tanah Air berperan besar agar setiap umat Katolik, di mana pun mereka berada, tetap bisa melaksanakan kewajiban beribadah.
Oleh
·5 menit baca
Bersama surat ini kami ingin menyampaikan tanggapan terkait pemberitahuan Direktur Program dan Berita LPP TVRI, 21 Juni 2021. Khususnya poin ”Menghentikan sementara kegiatan yang bersifat siaran langsung pada program shalat Jumat dan misa Katedral”.
Selama setahun lebih dalam pandemi yang memprihatinkan ini, gereja Katolik—dalam hal ini Tim Gugus Kendali yang dibentuk di setiap gereja—selalu mendukung kebijakan pemerintah. Gereja mengikuti seluruh protokol terkait perayaan ekaristi atau misa, termasuk dalam penyelenggaraan misa secara daring.
TVRI sebagai satu-satunya media pemerintah yang menjangkau luas hingga ke pelosok Tanah Air berperan besar agar setiap umat Katolik, di mana pun mereka berada, tetap bisa melaksanakan kewajiban beribadah.
Oleh karena itu, siaran langsung Misa dari Katedral sungguh merupakan pemenuhan kerinduan setiap umat untuk dapat mengikuti misa. Apalagi dalam situasi saat ini, ketika angka penularan kasus meningkat begitu tinggi, pemerintah kembali mengetatkan pembatasan sosial.
Misa yang pernah diselenggarakan langsung dengan protokol ketat kembali ditiadakan. Maka, siaran langsung misa menjadi kebutuhan umat karena keikutsertaan dalam misa merupakan kewajiban seluruh umat Katolik. Dengan ditiadakannya siaran, meski sifatnya sementara, akan menghambat umat beribadah.
Berdasarkan hal-hal tersebut, mohon pertimbangan pemimpin TVRI dan lembaga terkait untuk tetap menyiarkan Misa Minggu dari Katedral. Apalagi, misa hanya berlangsung satu kali setiap minggu.
Sekiranya ada keterbatasan petugas karena kebijakan pembatasan sosial, kami menyarankan agar ada kerja sama teknis dengan pihak lain yang relevan, seperti Hidup TV. Semoga umat tetap dapat mengikuti Misa Minggu dari Katedral melalui siaran TVRI.
Mathilda AMW Birowo
Dosen, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat 10210
Tidak Mengalir
Sudah enam bulan air Palyja tidak mengalir di rumah saya. Saya pelanggan dengan nomor registrasi 000030073, mulai berlangganan Desember 2020 sampai sekarang.
Saya sudah bolak-balik melapor melalui WA dan telepon, jawabnya, ”Maaf atas ketidaknyamanan anda dan akan diperbaiki dalam 3 x 24jam.”
Sudah lima petugas datang mengecek, melihat kondisi pipa dan meteran, semua baik. Terakhir alasannya ada gangguan di Jalan Kendal, saya cek ke sana tidak ada kegiatan.
Sudah sedemikian burukkah pelayanan Palyja?
Dedek Minar
Jl Sultan Agung, Jakarta 12980
”Les Bleus”
Meski ”Les Bleus” terhenti di 16 besar Piala Eropa 2021 karena dikalahkan Swiss, tim nasional Perancis ini pantas dipuji karena keberagaman para pemainnya.
Tim Perancis memiliki barisan pemain bintang yang berasal dari beragam kultur. Memang sebagian besar tim nasional Eropa mempunyai pemain imigran dari luar, tetapi pemain Perancis adalah yang paling beragam.
Berikut sebagian contohnya: Karim Benzema, keturunan Aljazair; Kylian Mbape, ayah dari Kamerun dan ibu dari Aljazair; N’Golo Kante dari Mali; Wissam Ben Yedder, keturunan Tunisia; dan Marcus Thuram dari Guadeloupe.
Rafael Sudarmadi
SMK Ignatius, Jl Tegalsari VIII, Candisari, Semarang
Cukup Pakai KTP
Masyarakat menyambut baik Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/1669/2021 tentang Percepat Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19. Intinya, kementerian menghapus persyaratan surat keterangan domisili bagi calon penerima vaksin Covid-19.
Hal ini tentu melegakan bagi saya, juga mereka yang bernasib sama. Kami memiliki KTP, karena pekerjaan atau tugas dan lain hal, kami tinggal di kota lain.
Ketentuan penghapusan syarat surat domisili berselang beberapa jam setelah saya menerima vaksin pertama pada 25 Juni 2021. Oleh karena itu, saya sempat mengurus surat domisili ke RT RW.
Beruntung saya bisa mendapatkan surat domisili dengan mudah dan cepat. Namun, ada juga yang butuh waktu karena pengurus RT belum tentu ada di rumah.
Bersyukur sudah terbit surat edaran yang saya sebut di atas. Cukup dengan KTP, sudah menjadi bukti sah niat ikut vaksinasi dan upaya mempercepat kekebalan komunitas.
Vita Priyambada
Kompleks Perhubungan, Jatiwaringin, Jakarta 13620
Advokat dan Teknologi
Penambahan jumlah advokat tak bisa dipisahkan dari kemajuan teknologi. Saat ini banyak advokat mengikuti seleksi dan pendidikan advokat, belajar kode etik dan tata cara penanganan perkara melalui sistem berbasis teknologi pada asosiasi advokat.
Pemanfaatan teknologi informasi menjadi keniscayaan dalam praktik beracara sehari-hari. Sinergi para advokat dengan teknologi akan membuat kerja pelayanan hukum semakin efektif dan efisien, apalagi pengadilan juga telah memiliki layanan digital untuk mendaftarkan perkara, seperti ayanan e-Court.
Namun, sejumlah persoalan muncul terkait penggunaan teknologi ini. Selain masalah etika, muncul pertanyaan seperti apakah nantinya peran advokat bisa digantikan oleh kecerdasan buatan?
Yang pasti, teknologi informasi merupakan aspek tak terpisahkan dari praktik hukum, bagian dari penegakan hukum (Vide UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat).
Maka, sejalan rencana pemerintah selaku regulator, sistem organisasi profesi advokat bisa berjalan tanpa memaksakan dalam satu wadah (single bar system). Hal ini disampaikan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly dalam pertemuan dengan Komisi III DPR. Organisasi advokat akan dibuat multibar system.
Advokat adalah penyeimbang kekuasaan dalam penegakan hukum. Oleh karena itu diperlukan advokat yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab dalam menegakkan hukum. Dengan prinsip equality before the law (persamaan di depan hukum) dan fiat justitia ruat coelum, hukum harus tetap ditegakkan sekalipun langit akan runtuh.
Untuk itu, diperlukan upaya memperkuat legalitas kedudukan advokat dalam rangka menegakkan keadilan serta terwujudnya prinsip-prinsip negara nukum (rule of law).
Selanjutnya, advokat sebagai profesi yang otonom dan bertanggung jawab menegakkan hukum, perlu dilindungi oleh undang-undang. Ini demi menjaga marwah advokat dan terselenggaranya upaya penegakan supremasi hukum.
Dr H Abustan, SH, MH
Pengajar Ilmu Hukum
Universitas Islam Jakarta (UIP), Jl Danau Elok, Sunter, Jakarta Utara