logo Kompas.id
OpiniKeadilan Sosial dalam...
Iklan

Keadilan Sosial dalam Pembiayaan Pendidikan

Kita berharap polemik yang terjadi seputar PPN multitarif atas jasa pendidikan bisa mengalir dan berkembang menjadi diskursus konstruktif nonpartisan untuk mewujudkan keadilan sosial dalam pembiayaan pendidikan.

Oleh
ANITA LIE
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/6Z5JWAZacj9x74TtR9mkMoGBgxE=/1024x1581/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F06%2FOPINI-7B-Keadilan-Sosial-dalam-Pembiayaan-Pendidikan_1624191917.jpg
KOMPAS/SUPRIYANTO

Supriyanto

”Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan”. Demikian bunyi Pasal 31 Ayat (1) UUD 1945. Sejak kemerdekaan Indonesia, negara sudah berupaya memenuhi kewajiban menyediakan layanan dasar pendidikan bagi semua anak secara bertahap. Berbagai kebijakan dalam beberapa periode pemerintahan menggerakkan peningkatan akses terhadap pendidikan dasar.

Sejak awal 2000-an, penambahan anggaran pendidikan telah meningkatkan angka partisipasi sekolah sampai 31 persen melalui penambahan 10 juta siswa sekolah dasar dan menengah (Bank Dunia, The Promise of Education, 2020).

Editor:
yohaneskrisnawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000