Investor harus sejak awal memahami, bentuk investasi yang memberikan kemungkinan keuntungan besar selalu memiliki risiko tinggi. Konsumen juga harus berhati-hati atas tawaran investasi dengan imbal hasil tak masuk akal.
Oleh
Redaksi
·2 menit baca
Perdagangan aset mata uang kripto makin berkembang. Di tengah gairah perdagangan mata uang itu, sangat mungkin mengundang sikap aji mumpung.
Di Indonesia saja tahun lalu jumlah investor 4 juta orang, kini sampai Mei 2021 mencapai 6,5 juta orang. Nilai transaksi melonjak dari Rp 65 triliun, kini mencapai Rp 350 triliun pada masa yang sama. Kita tentu senang dengan perkembangan ini meski kita juga mempertanyakan literasi tentang investasi ini. Karena itu, perlindungan investor kian mendesak dilakukan.
Pemerintah Indonesia, melalui Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, dalam acara Kompas Talks, mengatakan, perdagangan aset kripto harus memberikan manfaat bagi semua yang terlibat. Pemerintah akan bekerja sama dengan lembaga yang memiliki yurisdiksi atas keamanan dan kenyamanan bertransaksi, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI). (Kompas, 17/6/2021)
Kita kemudian mempertanyakan bagaimana rencana perlindungan investor itu. Publik di sejumlah negara juga mendesak otoritas setempat untuk segera mengambil langkah. Harga yang sangat fluktuatif dan potensi risiko menggerakkan pemerintah di sejumlah negara mulai memikirkan perlindungan bagi investor aset mata uang kripto.
Otoritas bursa Amerika Serikat minta parlemen agar mulai memikirkan perangkat hukum untuk perlindungan investor dan aturan perdagangan aset kripto. Otoritas berkali-kali mengingatkan, aset ini sangat volatil sehingga menuntut perlindungan yang lebih. Sejumlah analisis dan pengamat mengingatkan pula agar otoritas segera menyegarkan kembali aturan dalam pemasaran aset kripto karena dikhawatirkan bisa memunculkan persepsi yang salah di kalangan investor, sekalipun belum lama dikeluarkan, yaitu pada tahun lalu.
Singapura telah bergerak. Negara tetangga yang dikenal sebagai tempat yang ramah untuk perdagangan aset mata uang kripto ini membuat aturan yang mencegah penggunaan aset ini untuk pendanaan terorisme dan pencucian uang. Politisi Korea Selatan meminta amendemen undang-undang (UU) transaksi keuangan elektronik agar cakupannya lebih luas dan melindungi investor aset kripto. Partai yang berkuasa di Korsel juga menyodorkan rancangan UU industri aset virtual.
Perdagangan aset kripto harus memberikan manfaat bagi semua yang terlibat.
Walakin, sebagian besar negara memilih menjadi pelantang tentang kewaspadaan dan risiko investasi aset mata uang kripto. Mereka selalu berteriak bahwa investasi ini memiliki risiko yang sangat besar dan belum tentu cocok untuk investor ritel. Langkah ini dilakukan agar publik tidak hanya bermimpi soal keuntungan besar, tetapi juga risiko besar.
Lepas dari semua upaya itu, perlindungan yang bisa dilakukan segera adalah perlindungan yang dibangun oleh investor sendiri. Investor harus sejak awal memahami dengan melihat bahwa bentuk investasi yang memberikan kemungkinan keuntungan besar selalu memiliki risiko besar. Konsumen juga harus berhati-hati terhadap tawaran investasi dengan imbal hasil yang tak masuk akal.