logo Kompas.id
OpiniDilema Pengenaan PPN Sembako
Iklan

Dilema Pengenaan PPN Sembako

Pilihan kebijakan untuk memungut atau tak memungut PPN atas sembako atau kebutuhan primer lain pada dasarnya refleksi keseriusan pemerintah meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang menjadi amanah konstitusi.

Oleh
INAYATI
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/GUP1vMgkjBKkOckwN_en4N0NVxA=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F06%2F20210615-Opini-Digital_1623765501.jpg

Beberapa hari terakhir ini media massa dan media sosial diramaikan oleh berbagai komentar tentang rencana pemerintah untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai atas sembilan bahan kebutuhan pokok atau sembako.

Sebagian besar masyarakat memberikan pernyataan negatif terhadap rencana yang dituangkan dalam Rancangan Undang-Undang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Editor:
yohaneskrisnawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000