Negara perlu memastikan adanya air bersih untuk warga tanpa kecuali. Praktik mafia air yang sudah mengakar dan berpuluh tahun menyengsarakan rakyat tidak boleh dibiarkan terus terjadi.
Oleh
Redaksi
·3 menit baca
Konstitusi mengamanatkan, bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara. Senyatanya, masih banyak yang dikuasai mafia.
Investigasi Kompas, pekan lalu, menemukan fakta bahwa mafia air masih bergerak leluasa memanfaatkan ketiadaan akses perpipaan air bersih bagi kaum papa yang tinggal di permukiman kumuh atau ilegal di DKI Jakarta.
Menyadari kebutuhan air sangat besar, para mafia air ini menawarkan sambungan pemipaan ilegal dan kemudian mencekiknya dengan harga selangit. Tarifnya lebih mahal dari air perusahaan air minum untuk hotel bintang lima, yaitu Rp 40.000 per meter kubik. Padahal, tarif PAM untuk keluarga sederhana hanya Rp 3.500 per meter kubik.
Kompas menemukan ada 121 sambungan pipa air ilegal di Penjaringan dan Cilincing, Jakarta Utara. Dua wilayah ini adalah area dengan tingkat pencurian air perpipaan tertinggi di Jakarta. Pengakuan warga, pelakunya melibatkan sekelompok orang berseragam menyerupai petugas PAM Jaya, mengendarai mobil mirip operasional operator. Praktik ini juga diduga melibatkan lurah setempat.
Kenyataan ini sungguh mengusik nurani kita. Bagaimana tidak, air yang diamanatkan konstitusi semestinya dikuasai negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat ternyata masih ada yang dikuasai mafia dan dieksploitasi hingga menyengsarakan rakyat sedemikian rupa.
Fenomena ini juga menunjukkan bahwa sebagai bangsa belum beranjak jauh. Bagaimana tidak, 52 tahun lalu, berita di harian Kompas, 15 Juli 1969, masih bercerita hal sama. ”Tindakan untuk Menghadapi Parasit Air Minum”, demikian judulnya. Berita di halaman 1 itu menceritakan tentang betapa banyaknya ”parasit” air leding di Jakarta. Ada parasit kaliber kakap dan kaliber kelas teri. Mereka menyadap air melalui saluran perpipaan hingga berdrum-drum dan diangkut truk .
Praktik mafia air yang sudah mengakar dan berpuluh tahun menyengsarakan rakyat ini tidak boleh dibiarkan terus terjadi. Kepolisian harus mengusut tuntas karena sesungguhnya tidak sulit untuk mengungkapnya jika ada kemauan. Siapa pun yang terlibat dijerat dan dihukum berat, termasuk aparat.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, Pasal 68, menegaskan, setiap orang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan kerusakan sumber air dan prasarananya dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama sembilan tahun, serta denda paling sedikit Rp 5 miliar, paling banyak Rp 15 miliar.
Negara perlu memastikan adanya air bersih untuk warga tanpa kecuali karena air merupakan kebutuhan mendasar.
Negara, baik pusat maupun daerah, juga perlu memastikan adanya air bersih untuk warga tanpa kecuali karena air merupakan kebutuhan mendasar. Saat ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui PAM Jaya telah memberi solusi sementara dengan kios air di 21 kampung prioritas. Namun, upaya ini tidak cukup karena volume dan distribusi terbatas.
Pemidanaan dan pemipaan akan membuat mafia air jera dan tak memiliki lagi kesempatan untuk meneguk keuntungan dengan mencekik kerongkongan kaum papa.