logo Kompas.id
OpiniPembatalan Ibadah Haji di Masa...
Iklan

Pembatalan Ibadah Haji di Masa Pandemi

Untuk yang kedua kalinya, pemerintah membatalkan ibadah haji. Pembatalan itu disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 3 Juni 2021. Pembatalan haji ini diambil karena kondisi pandemi Covid-19 yang membahayakan.

Oleh
FATHORRAHMAN FUFRON
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/bmGCUi_jjOqRJG9bu60y6nns7Bo=/1024x1437/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F06%2F20210610-Ilustrasi-Opini-6b-Pembatalan-Ibadah-Haji-di-Masa-Pandemi_1623337739.jpg

Untuk yang kedua kalinya, pemerintah membatalkan ibadah haji. Pembatalan itu disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 3 Juni 2021. Pembatalan haji yang tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021 ini diambil karena kondisi pandemi Covid-19 yang masih membahayakan.

Tahun 2020, pemerintah juga membatalkan ibadah haji yang disampaikan Menteri Agama Fachrul Razi pada 2 Juni 2020. Alasan mendasar yang melatarbelakangi saat itu adalah demi menjaga keselamatan setiap jiwa manusia.

Editor:
yohaneskrisnawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000