logo Kompas.id
OpiniDelegasi Tata Kelola...
Iklan

Delegasi Tata Kelola Negara-Bangsa

Menyusul diterapkannya UU Cipta Kerja, banyak urusan pemerintahan ditarik kembali menjadi urusan pemerintah pusat. Hal ini menimbulkan kesimpangsiuran pemahamaman bagaimana mengefektifkan roda tata kelola negara-bangsa.

Oleh
IRFAN RIDWAN MAKSUM
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/wbrF6OxIGbZ1ivF6u4lck12X59A=/1024x788/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F06%2F20210609-Opini-7_color_1623244836.jpg

Menyusul diterapkannya UU Cipta Kerja, banyak urusan pemerintahan ditarik kembali menjadi urusan pemerintah pusat. Hal ini menimbulkan kesimpangsiuran pemahaman terkait bagaimana mengefektifkan roda tata kelola negara-bangsa berbagai urusan pemerintahan itu. Dalam UU Cipta Kerja (CK) disebutkan implementasinya melalui sejumlah peraturan organik di bawahnya. Dari sini mencuat istilah yang jadi semacam ”momok” sekaligus harapan efektivitas tata kelola negara bangsa ini, yakni ”delegasi”.

Pemerintah menyiapkan peraturan perundangan untuk melakukan delegasi urusan pemerintahan kepada berbagai pihak yang dianggap tepat. Meskipun banyak disebutkan dalam UU itu kepada gubernur, sebagai wakil pemerintah, tetapi terdapat berbagai kemungkinan pihak lain yang dapat menerima delegasi dari pemerintah.

Editor:
yohaneskrisnawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000