Pandemi Covid-19 tidak hanya membuat pertumbuhan ekonomi kita merosot, tetapi juga memperlebar ketimpangan kesejahteraan. Indeks rasio gini kita naik dari 0,380 pada September 2019 menjadi 0,385 pada September 2020.
Oleh
Redaksi
·2 menit baca
Mencegah memburuknya ketimpangan kesejahteraan juga harus menjadi prioritas dalam percepatan pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19.
Pandemi Covid-19 tidak hanya membuat pertumbuhan ekonomi kita merosot, tetapi juga memperlebar ketimpangan kesejahteraan. Indeks rasio gini kita menurut Badan Pusat Statistik pada 14 Februari 2021 naik dari 0,380 pada September 2019 menjadi 0,385 pada September 2020.
Respons pemerintah terkait kesehatan, menjaga sisi penawaran berupa restrukturisasi utang, pengurangan pajak, subsidi bunga untuk dunia usaha, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta sisi permintaan berupa program jaring pengaman kesehatan dan untuk meredam gejolak akibat pandemi Covid-19 relatif berhasil meredam ketimpangan. Ini catatan yang kita dapat dari diskusi daring Komisi Pengawas Persaingan Usaha, (Kompas, 8/6/2021).
Ke depan, kita menginginkan pemerintah melalui kebijakan fiskal dan moneternya tetap menjaga agar ketimpangan kembali menyempit, seperti yang dilakukan sejak 2014 sampai sebelum pandemi. Semua sependapat, meningkatnya ketimpangan kesejahteraan akan menghambat pertumbuhan ekonomi, pengentasan orang miskin, dan bahkan dapat memicu konflik sosial. Meski ekonomi mulai tumbuh pada kuartal I-2021 dibandingkan dengan kuartal sebelumnya, kita menginginkan pertumbuhan itu berkualitas dan tak meninggalkan orang miskin dan mereka yang hampir miskin.
Beberapa sumber kesenjangan, antara lain, disebabkan keadaan baru akibat pandemi yang ditandai melajunya pertumbuhan ekonomi digital. Beberapa perusahaan berbasis digital yang maju pesat dan tenaga kerja terampil di dalamnya mendapat gaji dan penghasilan jauh lebih baik daripada sebagian tenaga kerja. Sumber ketimpangan lain adalah konsentrasi kekayaan pada segelintir orang, beberapa di antaranya diperoleh melalui korupsi dan praktik kolusi.
Kita perlu pula mewaspadai kenaikan harga pangan yang menurut laporan Organisasi Pangan dan Pertanian Perserikatan Bangsa-Bangsa (FAO) pada Mei 2021 adalah yang tertinggi dalam 10 tahun terakhir.
Meningkatnya ketimpangan kesejahteraan akan menghambat pertumbuhan ekonomi, pengentasan orang miskin, dan bahkan dapat memicu konflik sosial.
Desain kebijakan lebih luas dapat ditambahkan pada kebijakan mengatasi dampak Covid-19 saat ini. Program pelatihan tenaga, terutama bagi yang tak berkesempatan mengikuti pendidikan berkualitas, serta penciptaan lapangan kerja berkualitas sesuai janji Undang-Undang Cipta Kerja. Jaring pengaman sosial sedapat mungkin dikaitkan dengan bekerja bagi penerima, misalnya melalui program padat karya. Layanan publik untuk kesehatan, keluarga berencana, dan pendidikan harus tetap berkualitas dan terus diberikan meskipun terkendala pandemi.
Salah satu cara pemerataan adalah melalui mekanisme pajak. Pemerintah sedang mengajukan usulan peraturan baru untuk menaikkan pajak. Selain untuk mengisi kas negara, pajak progresif akan memeratakan pendapatan. Pajak pertambahan nilai yang selama ini berlaku sama untuk semua produk dapat dipertimbangkan dikenakan selektif agar orang miskin tidak ikut membayar pajak.