Pembatasan waktu dan jumlah murid dalam kegiatan belajar-mengajar, vaksinasi kepada semua guru, dan pelaksanaan 5M akan meminimalkan risiko dalam kegiatan pembelajaran tatap muka demi mencerdaskan kehidupan bangsa.
Oleh
FX Triyas Hadi Prihantoro
·3 menit baca
Hampir satu setengah tahun dunia hidup bersama Covid-19, termasuk Indonesia. Banyak adaptasi yang harus dilakukan, termasuk dalam kegiatan belajar-mengajar.
Menjadi persoalan serius saat generasi muda (pelajar) harus sekolah dari rumah. Mereka kurang mendapatkan materi pelajaran secara maksimal karena di sisi lain guru pun tidak boleh memberi materi yang membebani.
Muncul harapan ketika orangtua menuntut agar pemerintah mengizinkan pembelajaran tatap muka pada tahun ajaran 2021/2022. Berbagai uji coba tatap muka terbatas sudah dilakukan. Tim gugus tugas bekerja keras memantau dan mengevaluasi. Memang beberapa sekolah ditutup lagi karena terjadi penularan, tetapi upaya ada pembelajaran tatap muka terus berjalan.
Pembelajaran tatap muka merupakan kebutuhan karena pembelajaran secara daring tidak bisa memaksimalkan penerimaan materi pembelajaran. Oleh karena itu, menjadi kewajiban bersama bahwa menerapkan protokol kesehatan adalah harga mati. Melaksanakan 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi berkumpul, dan mengurangi mobilitas) menjadi hal yang harus dilakukan tanpa syarat.
Dengan demikian, saat pembelajaran tatap muka yang mudah-mudahan bisa dilakukan pada tahun ajaran 2021/2022, semua berlangsung tertib dan aman. Pembatasan waktu dan jumlah murid dalam kegiatan belajar-mengajar, vaksinasi kepada semua guru, dan pelaksanaan 5M akan meminimalkan risiko dalam kegiatan pembelajaran tatap muka demi mencerdaskan kehidupan bangsa.
FX Triyas Hadi Prihantoro
Guru SMP Pangudi Luhur Domenico Savio, Semarang
Salinan Putusan
Dalam melayani pengambilan salinan putusan pengadilan, pemohon di Pengadilan Negeri Bekasi harus membuat surat permohonan.
Pengalaman saya sebagai kuasa hukum, di tempat lain pemohon cukup mengisi formulir yang disediakan pihak pengadilan jika ingin mengambil salinan putusan pengadilan. Untuk pembuktian legal standing, kuasa hukum cukup menunjukkan surat kuasa, KTP, dan kartu advokat.
PN Bekasi dapat mencontoh PN di tempat lain yang menyediakan formulir permohonan pengambilan salinan putusan pengadilan. Seyogianya pengadilan yang menjadi tempat mencari keadilan membuat aturan yang simpel untuk melayani masyarakat.
Herri Simatupang
PTB Duren Sawit, Jakarta Timur, 13440
Sertifikat Wakaf
Wakaf perlu perlindungan hukum. Salah satunya dengan menyertifikatkan wakaf tanah. Sertifikat tanah wakaf sama pentingnya dengan sertifikat hak milik (SHM). Mengurusnya mudah dan bebas biaya.
Seperti yang kami lakukan pada wakaf tanah untuk Mushala Miftahul Iman di Jalan Kwaron I Bangetayu Kulon, RT 001 RW 002, Genuk.
Terima kasih kepada Bapak Sutrisno, petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Semarang, yang sudah membantu proses sertifikasi tanah wakaf tempat ibadah kami. Juga kepada petugas Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Genuk, Kota Semarang, yang telah mengurus akta ikrar wakaf tanah.
Mustain
Pengurus Mushala Miftahul Iman, Semarang
Gresik-Surabaya
Pada zaman Belanda, ada jalur kereta api Gresik-Surabaya. Namun, entah kenapa, jalur itu dimatikan. Bekas stasiun yang indah dan rumah dinasnya tidak jelas nasibnya.
Padahal, dulu, baik pelajar, mahasiswa, pedagang, maupun masyarakat, kalau ingin ke Surabaya atau sebaliknya ke Gresik, cukup dengan naik kereta api di jalur ini.
Mungkinkah jalur kereta api ini dihidupkan kembali agar ada pilihan transportasi Gresik-Surabaya? Demi kelancaran ekonomi, perdagangan, dan mobilitas masyarakat.
Semoga Pemda Gresik, Surabaya, juga Jatim dan PT KAI, bersinergi menghidupkan jalur kereta Gresik-Surabaya.