logo Kompas.id
OpiniPajak Karbon
Iklan

Pajak Karbon

Reformasi perpajakan terus bergulir. Dari sejumlah wacana perubahan yang diapungkan, pajak karbon tampaknya merupakan hal baru. Indonesia sendiri sejatinya sudah sejak lama mengimplementasikan pajak karbon.

Oleh
HARYO KUNCORO
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/oZSpRQXQ-hz4n6XbG4DJIE5-p3o=/1024x1024/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F07%2Fharkun_1594163709.jpg
ARSIP SEEBI

Haryo Kuncoro

Reformasi perpajakan terus bergulir di Tanah Air. Dari sejumlah wacana perubahan yang diapungkan, pajak karbon (carbon tax) tampaknya merupakan hal baru. Tujuan umum introduksi jenis pungutan anyar itu adalah untuk memaksimalkan pendapatan negara. Sementara, target lebih spesifik adalah pengurangan emisi gas rumah kaca.

Hasrat tinggi pemungutan pajak karbon di Indonesia agaknya sejalan dengan praktik terbaik yang berlaku di banyak negara. Jepang, Singapura, Perancis, dan Cile, misalnya, sudah lebih dulu memberlakukan pajak karbon dengan rentang tarif antara 3 dollar AS-49 dollar AS per ton emisi karbon dioksida.

Editor:
yohaneskrisnawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000