logo Kompas.id
OpiniMenilik Wacana Pengenaan Pajak...
Iklan

Menilik Wacana Pengenaan Pajak Karbon di Indonesia

Rencana penerapan pajak karbon kepada wajib pajak yang secara signifikan menghasilkan emisi CO2 dan gas lainnya harus dipertimbangkan dengan matang. Pemerintah dapat mendesain kebijakan ini secara bertahap.

Oleh
TITI MUSWATI PUTRANTI
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Z_0sSMzpdbd7i5z7BhOs5F29GPs=/1024x1658/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F06%2F20210604-Ilustrasi-Opini-Menilik-Wacana-Pengenaan-Pajak-Karbon_1622822199.jpg
DIDIE SW

Didie SW

Baru-baru ini, pemerintah mengisyaratkan untuk memperkenalkan jenis pajak baru, yakni pajak karbon, yang belum pernah diatur dalam regulasi pajak di Indonesia. Inisiatif ini juga tertuang dalam Pokok-pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2022-Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Struktural. Penerapan pajak karbon juga sebagai bagian dari Reformasi Kebijakan Fiskal Hijau atau Green Fiscal Policy Reform di Indonesia.

Sekitar 40 negara di dunia saat ini memiliki beberapa bentuk penetapan harga karbon (carbon pricing) melalui pajak karbon (carbon tax/CO2 tax) dan skema perdagangan emisi (emission trading system) pada aktivitas emisi karbon, seperti pembangkit listrik atau proses industri. Alasan menempatkan harga pada karbon adalah untuk menghilangkan eksternalitas negatif dari perubahan iklim serta strategi untuk mengurangi emisi.

Editor:
yovitaarika
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000