Keluhan mengenai membanjirnya produk dari luar Indonesia di lokapasar daring sudah muncul beberapa tahun terakhir. Kita perlu meneliti detail dari hulu hingga hilir penyebab produk Indonesia kalah bersaing.
Oleh
Redaksi
·2 menit baca
Pelaku UMKM memerlukan bantuan agar mendapat manfaat maksimum dari kenaikan transaksi e-dagang melalui kebijakan hingga bantuan teknis langsung.
Perdagangan daring menjadi perhatian karena kenaikannya eksponensial selama lima tahun terakhir. Berdasarkan data International Finance Corporation (IFC), anggota grup Bank Dunia, yang terbit 28 Mei 2021, besar nilai transaksi e-dagang Asia Tenggara naik tiga kali lipat pada periode 2015-2020 dengan nilai 105 miliar dollar AS atau lebih dari Rp 1.491 triliun. Diperkirakan, pada 2025 akan menjadi 309 miliar dollar AS. Bank Indonesia mencatat, nilai e-dagang Indonesia tahun lalu Rp 253 triliun dan tahun ini diperkirakan naik 33,2 persen menjadi Rp 330,7 triliun.
Meskipun demikian, UMKM kita belum mendapat manfaat maksimum. Produk UMKM kita yang dijajakan di lokapasar (marketplace) kalah bersaing dengan produk luar negeri yang dijual dengan harga jauh lebih murah. Menteri Perdagangan M Lutfi mengindikasikan hal ini sebagai praktik perdagangan tidak sehat. Untuk menjaga perdagangan yang ”adil, bermartabat, dan bermanfaat”, antara lain, dengan membangun kesetaraan antara pedagang daring dan luring, pemerintah bermaksud mengatur e-dagang guna mencegah kompetisi tidak sehat (Kompas, 28/5/2021).
Keluhan mengenai membanjirnya produk dari luar Indonesia di lokapasar daring sudah muncul selama beberapa tahun terakhir. Konsumen pada satu sisi diuntungkan oleh harga produk yang lebih murah dan mudah mendapatkannya. Pada sisi lain, produsen lokal menghadapi persaingan sangat berat dari sisi harga, jenis produk, dan kualitas.
Kita bersepakat sikap Menteri Perdagangan untuk mengatur e-dagang tanpa menjadi proteksionis. Proteksionisme tidak hanya mengundang balasan mitra dagang, tetapi juga membuat perlindungan tidak sehat bagi produk dalam negeri, yang pada ujungnya akan merugikan konsumen dan negara.
Pemerintah mempertimbangkan mengatur perdagangan daring dijalankan seperti perdagangan luring, antara lain, memakai izin dan membayar pajak. Semua ini diterapkan agar tercipta persaingan setara.
Untuk itu, kita perlu meneliti lengkap dan detail dari hulu hingga hilir penyebab produk Indonesia kalah bersaing, padahal produk luar ada komponen biaya kargo. Dari sini kita perlu menyisir biaya dan sistem logistik, termasuk pergudangan, efisiensi tata niaga bahan baku, pembiayaan, perizinan, dan biaya lain. Di lokapasar juga banyak pedagang lokal menjajakan barang impor karena harganya murah.
UMKM kita perlu meningkatkan kapasitasnya melalui bimbingan teknis. Mereka juga perlu mengenal media digital sebagai pasar, memanfaatkan iklan untuk mendorong penjualan, selain menghasilkan produk berdaya saing. Kita perlu menemukan kekuatan UMKM kita melalui algoritma pengelola lokapasar. Beberapa pengelola lokapasar lokal sudah membantu UMKM mengenal produk yang dibutuhkan konsumen dan cara mempromosikan. Intinya, promosi dan proteksi harus beriringan tanpa menjadi proteksionis.