logo Kompas.id
OpiniTantangan Pengembalian Aset...
Iklan

Tantangan Pengembalian Aset Luar Negeri Perkara BLBI

Terlepas dari segala kontroversi dalam pembentukan satgas ini, perlu dibuka opsi pemulihan aset BLBI yang berada di yurisdiksi asing seluas-luasnya dan jangan hanya bergantung pada kerja sama internasional.

Oleh
ALVIN NICOLA
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/_vLrIGvlm0IOxgLkOwYiww8vfVI=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F04%2Fac933611-fb1c-4d66-841f-f31e1365e155_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Mahasiswa yang tergabung dalam aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) berunjuk rasa di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kuningan, Jakarta, Jumat (9/4/2021). Mereka mempertanyakan keputusan KPK yang menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terkait kasus dugaan korupsi BLBI untuk tersangka Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Sjamsul Nursalim.

Keraguan publik terhadap kemampuan Satgas Penanganan Hak Tagih Negara dan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI dalam menagih aset Rp 110 triliun yang berada di tangan 48 obligor, terutama aset-aset yang telah berpindah tangan ke luar negeri, sesungguhnya sangat wajar. Pesimisme ini mengingat tim yang dibentuk pemerintah awal April itu tak dilengkapi dengan senjata pengembalian aset yang kuat dan efektif.

Terlebih hingga saat ini pemerintah lebih banyak mengumpulkan cerita kegagalan dalam perampasan aset negara yang berada di yurisdiksi asing.

Editor:
yohaneskrisnawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000