Penghapusan ujian nasional versi lama, Merdeka Belajar, Guru Penggerak, dan sejenisnya jelas merupakan kebijakan yang menempatkan praktik pendidikan pada jalan yang benar. Guru BP di SD akan melengkapi kebijakan itu.
Oleh
Anselmus JE Toenlioe
·3 menit baca
Ketika kuliah di Jurusan Bimbingan dan Penyuluhan Universitas Kristen Satya Wacana, 1973, saya menulis skripsi ”Penyusunan Program Bimbingan dan Penyuluhan untuk SD Kristen Bersubsidi II Salatiga”. Asumsinya, SD adalah lembaga pendidikan formal awal yang memerlukan profesi bimbingan penyuluhan.
Namun, ternyata dalam praktik, asumsi itu tak berjalan dalam sistem pendidikan nasional. Konon, karena keterbatasan dana, sampai hari ini secara formal tidak terdapat tenaga bimbingan dan penyuluhan (BP) di SD negeri.
Salah satu titik lemah sistem pendidikan kita selama ini adalah bakat dan minat siswa tidak dijadikan basis pengembangan diri siswa. Siswa diperlakukan secara seragam dalam berbagai aspek. Dampak langsung dari sistem pendidikan tanpa basis bakat dan minat siswa ini adalah pendidikan karakter tidak mendapat basis yang kuat. Upaya pendidikan karakter menjadi sia-sia.
Idealnya, tugas mengidentifikasi bakat dan minat siswa sekaligus mengawal pelaksanaannya diserahkan kepada tenaga BP. Karena jika diserahkan sepenuhnya kepada guru, dapat dipastikan beban guru akan menjadi amat berat, berdampak pada minimnya upaya penyelenggaraan pendidikan berbasis bakat dan minat siswa.
Kebijakan-kebijakan pendidikan, seperti penghapusan ujian nasional versi lama, Merdeka Belajar, Guru Penggerak, dan sejenisnya, jelas merupakan kebijakan yang menempatkan praktik pendidikan pada jalan yang benar. Kebijakan-kebijakan tersebut akan semakin membuka lebar peluang perbaikan pendidikan jika di setiap SD ditempatkan tenaga BP.
Semoga. Salam merdeka belajar.
ANSELMUS JE TOENLIOE
Wakil Ketua I, STIPAK Malang, Jl Janti Barat, Malang
Uang Raib 1
Saya ucapkan selamat kepada BRI, yang saat pandemi masih bisa membukukan dividen Rp 12 triliun.
Namun, keberhasilan ini tidak seiring dengan pelayanan kepada nasabah. Uang simpanan saya raib. Saya adalah satu nasabah kecil BRI, dengan jumlah simpanan tidak seberapa. Padahal, saya tidak bertransaksi apa pun.
Saya sudah melapor ke petugas layanan konsumen (CS) BRI Lodaya, Bandung, dan dibuatkan berita acara nomor TTB000033690867. Namun, berita acara tidak sesuai dengan apa yang saya sampaikan. Saya klarifikasi ulang via e-mail ke Call BRI pada 4/3/2021.
Dari print out buku tabungan, diketahui penarikan terjadi pada Jumat (26/2/2021), dengan nilai nominal tertentu.
Keesokan harinya, Sabtu (27/2/2021), ketika saya akan menarik tunai di ATM BRI Jalan Sangkuriang Cimahi, kartu ATM saya terblokir.
Untuk itu, mohon BRI memeriksa ulang dan menginvestigasi kasus saya ini. Info dari beberapa teman, ternyata kasus ini banyak terjadi.
Saya menunggu tindak lanjut BRI untuk menyelesaikan kasus ini.
BUDI SARTONO SOETIARDJO
Cilame, Ngamprah, Kabupaten Bandung
Uang Raib 2
Melalui surat pembaca ini, saya ingin menceritakan pengalaman saya dengan BRI. Pengaduan saya baru beres setelah lebih dari tiga bulan.
Saya mengadukan raibnya uang saya pada pertengahan Januari 2021, kepada petugas layanan pelanggan (CS) BRI terdekat. Saya diminta menghubungi pusat layanan BRI. Laporan saya tercatat dengan nomor TTB000032939112 dilengkapi data dan kronologi.
Pihak BRI Pusat menjanjikan akan menyelesaikan persoalan dalam 20 hari kerja, berarti 15 Februari 2021. Saya konfirmasi ke BRI terdekat, kata CS masih menunggu.
Saat saya cek 15 Maret 2021, belum ada pengembalian dana. Baru Selasa (13/4/2021), uang masuk ke rekening.
Saya bersyukur uang sudah kembali, tetapi alangkah lamanya saya harus menunggu.