logo Kompas.id
OpiniParadoks Pengangkatan Sejuta...
Iklan

Paradoks Pengangkatan Sejuta Guru

Negara diharapkan sungguh-sungguh hadir untuk membenahi persoalan guru tidak secara parsial dan tambal sulam seperti yang terlihat selama ini, tetapi negara hadir membenahinya secara sistematis.

Oleh
Hafid Abbas
· 6 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/k-kGRtq6bz-Rl_kbEQsiI6VCfE4=/1024x2246/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F04%2F20210416-Opini-6_Paradoks-Pengangkatan-Sejuta-Guru_1618581222.jpg
DIDIE SW

Didie SW

Akhir-akhir ini, banyak kalangan menyoroti mekanisme penyiapan pengangkatan sejuta guru yang berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Pengangkatan sejuta guru tersebut didasari oleh kebijakan Presiden yang telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang pengangkatan guru yang berstatus PPPK dengan hak mendapatkan gaji setara pegawai negeri sipil (PNS). Kebijakan ini kelihatannya dihadapkan pada sejumlah paradoks.

Editor:
yohaneskrisnawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000