Obat Mahal dan Murah
Sebagai orang yang akan mengonsumsi obat, kita jangan hanya mempertimbangkan harga murah. Kita juga harus memahami bagaimana agar obat yang akan kita konsumsi itu kita yakini, mutu, khasiat, dan keamanannya
Saya mengonsumsi obat penurun asam urat setiap hari. Biasanya saya menggunakan obat paten, tetapi kemarin apotek hanya punya yang generik dan saya beli yang generik. Ternyata harganya berbeda jauh. Saya tanyakan apakah khasiatnya sama, petugas apotek mengatakan bahwa obat tersebut kandungannya sama.
Saya penasaran dan menanyakan ke dokter keluarga saya, apakah saya boleh minum obat generik, ternyata beliau mengizinkan. Terus terang sebagai orang yang latar belakang bukan pendidikan kesehatan, saya heran kenapa obat yang kandungannya sama harganya jauh berbeda. Kenapa ada orang memilih obat paten dan ada yang menggunakan obat generik.
Ayah saya bulan lalu masuk rumah sakit karena pneumonia, beliau memerlukan antiobiotik yang kuat karena usia beliau sudah lebih 70 tahun. Harga antibiotik suntikan tersebut ternyata lebih mahal daripada emas. Satu gram lebih satu juta rupiah. Apakah antibiotik yang baru dan efektivitasnya tinggi tersebut juga tersedia dalam bentuk generik? Ataukah hanya orang yang sakit ringan yang boleh mendapat obat generik?
Bagaimana pemantauan khasiat dan efek samping obat generik? Sebagian besar masyarakat menggunakan obat generik termasuk BPJS jadi tentu kita ingin obat generik yang dipakai secara luas tersebut memang bermanfaat dan aman.
Sampai sekarang, saya hanya membeli obat di apotek karena saya merasa di apotek ada pengawasan juga kita mendapat informasi tentang obat yang akan dikonsumsi. Beberapa teman saya membeli obat di luar apotek. Ada yang membeli di pasar obat dan bahkan ada juga yang membeli melalui daring.
Teman-teman biasanya membandingkan harga obat di apotek, pasar obat, dan daring. Mereka akan membeli yang termurah. Namun, apakah cara ini dapat menjamin mutu obat yang dikonsumsi semuanya baik? Apakah Badan POM yang menjadi pelindung masyarakat dalam keamanan obat juga mengawasi pembelian obat daring?
Beberapa obat yang belum tersedia di Indonesia bisa dibeli secara daring, misalnya dari India. Apakah kita cukup yakin akan produk obat tersebut? Mohon penjelasan Dokter.
Z di J
Obat paten adalah obat yang dikembangkan melalui riset. Riset obat baru memakan waktu lama serta biaya tinggi. Kadang-kadang obat yang akan dikembangkan tersebut setelah mengeluarkan biaya tinggi dan lama penelitian lima sampai sepuluh tahun, gagal dipasarkan karena pada uji klinik manfaatnya kurang atau keamanannya tidak meyakinkan. Berarti perusahaan obat mengeluarkan dana penelitian yang besar dan tak seluruhnya penelitian tersebut berhasil mengembangkan obat baru.
Untuk itulah pemerintah memberi hak paten pada obat baru sehingga obat tersebut hanya boleh diproduksi oleh perusahaan yang menemukan obat tersebut. Harga obat paten tinggi karena harus menghitung agar dana riset dapat kembali sesuai lama hak paten yang mungkin hanya sekitar 10 tahun.
Jika hak paten sudah habis, perusahaan obat lain dapat ikut memproduksi. Karena mereka tak mengeluarkan biaya penelitian, harga jualnya menjadi lebih murah. Harga jual hanya mempertimbangkan ongkos produksi serta biaya promosi.
Nah, untuk obat generik jauh lebih murah lagi karena obat generik tak perlu dipromosikan jadi biaya yang diperhitungkan hanya biaya produksi ditambah sedikit keuntungan perusahaan. Biasanya untung penjualan obat generik amat tipis, tetapi volume penjualan tinggi, sehingga keuntungan perusahaan obat lumayan juga.
Bagaimana dengan mutu obat generik? Obat generik penggunaannya luas di masyarakat karena itulah pengawasan obat generik menjadi penting. Badan POM mengawasi obat generik dengan ketat, baik mutu obat, khasiat, maupun keamanannya. Jadi, masyarakat dapat merasa aman mengunakan obat generik. Pada umumnya negara dan perusahaan asuransi mencoba menekan biaya pengobatan salah satunya dengan menggunakan obat generik.
Jadi, di pasar memang tersedia obat paten, obat yang sudah habis masa patennya, serta obat generik. Obat yang sudah habis masa patennya dipasarkan dengan promosi dan menggunakan merek tertentu sehingga harganya lebih murah dari obat paten (karena tak ada biaya riset), tetapi lebih mahal daripada generik karena menggunakan merek yang harus disosialisasikan. Adapun harga obat generik hampir sama meski dibuat oleh perusahaan obat yang berbeda-beda.
Dalam keadaan ekonomi yang kurang menggembirakan ini penggunaan obat didominasi oleh obat generik, setelah itu baru obat paten yang sudah habis masa patennya dan hanya sedikit obat yang masih dalam masa paten yang harganya mahal. Masyarakat boleh memilih obat yang akan dikonsumsi apakah obat paten, obat yang sudah habis masa patennya yang menggunakan nama lain, atau obat generik yang mempunyai nama sama (generik) jika pembiayaan obat dari kantong sendiri.
Namun, jika pembiayaan dari pihak ketiga, tergantung kebijakan pihak ketiga tersebut. BPJS, misalnya, umumnya mengutamakan obat generik.
Membeli obat daring
Tak dapat dimungkiri dalam era bisnis daring sekarang ini banyak penawaran barang, termasuk obat, baik di pasar dalam negeri maupun luar negeri. Seperti dikemukakan terdahulu, produksi, distribusi, serta penggunaan obat mendapat pengawasan dari Badan POM. Badan POM mendapat tugas untuk melidungi masyarakat agar masyarakat dapat mengonsumsi obat yang sudah jelas manfaat serta kemanannya.
Namun, kewenangan Badan POM masih terbatas pada jalur obat yang diproduksi serta didistribusikan di dalam negeri. Setiap obat yang diproduksi di dalam negeri harus mendapat izin Badan POM sebelum dipasarkan. Begitu pula obat yang diimpor harus diuji dulu oleh Badan POM sebelum boleh beredar di Indonesia. Jika ada orang mengonsumsi obat yang tak terdaftar di Badan POM, berarti obat yang dikonsumsinya belum terjamin khasiat, manfaatnya, dan keamanannya.
Bagaimana dengan orang yang membeli obat secara daring baik di pasar dalam negeri maupun luar negeri? Sekarang ini memang hal tersebut masih mungkin. Namun, yang perlu diingat dengan membeli sendiri berarti pembeli harus bertanggung jawab sendiri tentang mutu, khasiat, maupun keamanan obat tersebut. Pembeli harus menyadari bahwa obat yang dibelinya tidak dalam pengawasan Badan POM. Berarti belum pernah diuji mutunya serta disepakati khasiat dan keamanannya.
Obat memang merupakan komoditas yang unik. Sebagai orang yang akan mengonsumsi obat, kita jangan hanya mempertimbangkan harga murah. Kita juga harus memahami bagaimana agar obat yang akan kita konsumsi itu kita yakini, mutu, khasiat, dan keamanannya. Obat yang harganya mahal bukan berarti khasiatnya jauh lebih baik. Obat generik juga mutunya baik dan khasiatnya terjamin.
Jadi, dalam menggunakan obat kita perlu berpedoman: 1) gunakan obat jika perlu sesuai dengan petunjuk dokter, 2) obat yang akan digunakan terdaftar di Badan POM, 3) harga obat dapat mahal atau murah tergantung apakah masih dalam masa paten atau sudah habis patennya. Membeli obat sendiri tanpa terdaftar di Badan POM berarti mutu, khasiat, dan keamanan obat tidak terjamin.
Nah, sudah tentu Anda sekeluarga ingin tetap sehat. Karena itu, amalkan gaya hidup sehat dan cegahlah penyakit.