Kabinet Indonesia Maju ditengarai akan kembali dirombak setelah DPR menyetujui usulan Presiden Joko Widodo untuk mengubah nomenklatur tiga kementerian.
Oleh
Redaksi
·2 menit baca
Kasak-kusuk politik terkait perombakan kabinet kembali muncul setelah DPR menyetujui usulan Presiden untuk mengubah nomenklatur tiga kementerian.
Persetujuan Rapat Paripurna DPR pada Jumat (9/4/2021) untuk mengubah tiga nomenklatur kementerian, yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Riset dan Teknologi, serta Kementerian Investasi ini tidaklah mengejutkan. Dengan mayoritas kursi di parlemen diisi fraksi pendukung pemerintah, selama ini Presiden Joko Widodo terlihat tak terlalu sulit mendapat dukungan dari DPR.
Hal itu, misalnya, terjadi saat pembahasan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi dan Rancangan UU Cipta Kerja yang disusun dengan metode omnibus law. Revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu akhirnya juga dibatalkan karena pemerintah tidak menginginkannya. Perombakan kabinet, seperti yang terjadi Desember lalu, juga tak banyak menimbulkan riak di internal partai koalisi pendukung pemerintah.
Namun, ini bukan berarti pemerintah berjalan tanpa rintangan. Pandemi Covid-19 yang belum juga teratasi, bahkan di beberapa negara, seperti India, kembali mengalami lonjakan kasus, telah mengubah banyak perhitungan. Ironisnya, di saat kerja mengatasi pandemi belum juga diketahui kapan akan berakhir, fokus sejumlah elite dan kekuatan politik negeri ini terasa mulai terarah ke Pemilu 2024.
Berbagai kondisi itu agaknya tak mengurangi target besar pemerintah. Pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan tetap diwacanakan dan ekonomi ditargetkan tumbuh di kisaran 5 persen pada tahun ini.
Usulan untuk mengubah nomenklatur kementerian, dengan kemungkinan menjadikan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menjadi Kementerian Investasi, dapat dilihat sebagai bagian dari upaya untuk mengejar target itu. Pasalnya, dengan berubah menjadi kementerian, lembaga itu bisa membuat kebijakan hingga diharapkan dapat lebih optimal menarik investasi ke Tanah Air.
Hal yang perlu disadari, hasil dari perubahan nomenklatur ini tak dapat dilihat seketika. Waktu dan anggaran tambahan mesti disediakan, misalnya untuk menata pegawai hingga hal sederhana, seperti mengubah logo dan kop surat. Mengundang investasi di tengah pandemi juga kerja yang tak ringan.
Di saat yang sama, sejumlah pertanyaan, seperti tentang posisi riset dan inovasi dalam pembangunan, setelah sebagian tugas dan fungsi Kementerian Riset dan Teknologi dialihkan ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, juga tak dapat dijadikan angin lalu. Pasalnya, seperti ditulis Yanuar Nugroho di harian ini, Kamis (15/4), negeri yang besar akan bertahan dengan ilmu; tanpa itu, ia sirna.
Berbagai hal itu semoga dapat dijawab lewat perombakan kabinet yang akan terjadi. Waktu yang tersisa sekitar tiga tahun hingga Pemilu 2024 terlalu berharga untuk hanya diisi dengan silang pendapat dan mimpi tanpa ujung. Di tengah berbagai keterbatasan yang ada, kini saatnya pemerintah menyusun legacy (warisan) untuk bangsa ini.