logo Kompas.id
OpiniKaji Hubungan Kerja dan...
Iklan

Kaji Hubungan Kerja dan Pengupahan

Meskipun membuka peluang bagi perusahaan untuk berdialog dengan pekerja, THR tetap harus dibayar sebesar satu bulan gaji. Untuk memenuhi kewajiban itu, boleh jadi perusahaan terpaksa meminjam dana dari lembaga keuangan,

Oleh
Redaksi
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/9eWEGSKyFV4x1qioZKyEqYdCEIE=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F04%2F0e46a3a8-6fef-4a82-b1f9-a495038b24c0_jpg.jpg
KOMPAS/STEFANUS ATO

Organisasi buruh menggelar unjuk rasa di kantor Pemerintah Kota Bekasi, Senin (12/4/2021). Mereka meminta pemerintah setempat mengeluarkan aturan yang mewajibkan perusahaan membayar THR secara penuh.

Pemerintah mewajibkan perusahaan membayar penuh tunjangan hari raya kepada pekerjanya, terdampak atau tidak oleh pandemi Covid-19.

Menurut Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, tunjangan hari raya (THR) keagamaan wajib dibayarkan perusahaan kepada pekerjanya paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Besar THR adalah satu bulan gaji.

Editor:
A Tomy Trinugroho
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000