logo Kompas.id
OpiniPerjelas Peta Swasembada Gula
Iklan

Perjelas Peta Swasembada Gula

Pabrik gula tanpa kecukupan bahan baku tebu harus dievaluasi keberadaannya, kecuali jika memproduksi gula yang seluruhnya untuk ekspor.

Oleh
Redaksi
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/nu_i7HMxyB-Nb42W5QaToT-mL0c=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F04%2Fced74962-9cf2-4ee1-8966-71daf9d3b7ec_jpg.jpg
KOMPASTotok Wijayanto

Pekerja membongkar gula rafinasi yang didatangkan dari India dengan menggunakan Kapal Margaret SW di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, 6 April 2021.

Pelonggaran izin mengimpor gula mentah untuk konsumsi masyarakat perlu disigi, dalam kaitan meningkatkan kemampuan produksi dalam negeri.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2021 tentang Jaminan Ketersediaan Bahan Baku Gula dalam Rangka Pemenuhan Kebutuhan Gula Nasional membolehkan impor gula mentah (raw sugar) oleh industri gula tebu untuk menghasilkan gula kristal putih (GKP) atau gula konsumsi, dengan syarat bahan baku GKP dalam negeri tidak mencukupi.

Editor:
A Tomy Trinugroho
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000