Pemerintah melarang aktivitas mudik Lebaran 2021 pada 6-17 Mei 2021. Sebelumnya, imbauan atau larangan untuk bepergian saat libur panjang telah beberapa kali dilakukan. Tapi, peningkatan mobilitas tetap terjadi.
Oleh
Redaksi
·3 menit baca
Pemerintah melarang aktivitas mudik Lebaran 2021 pada 6-17 Mei 2021. Kini, yang ditunggu adalah konsistensi atas pelaksanaan kebijakan itu di lapangan.
Menjaga konsistensi ini penting karena meskipun telah dilarang, diyakini masih ada warga yang akan mudik pada Lebaran nanti. Seperti disampaikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam jumpa pers seusai sidang kabinet paripurna pada Rabu (7/4/2021), hasil kajian kementeriannya, sekitar 27 juta orang tetap akan mudik. Jika tak ada larangan mudik, ada 81 juta orang yang akan mudik.
Suasana psikologi masyarakat, setelah lebih dari satu tahun pandemi, dan adanya perasaan aman karena telah menerima vaksin Covid-19, ditengarai menjadi salah satu yang mendorong orang tetap mudik. Mobilitas warga saat Lebaran diprediksi juga tetap tinggi karena saat itu tempat wisata tetap diizinkan beroperasi meski dengan sejumlah ketentuan.
Pada saat yang sama, pemerintah juga masih berupaya memanfaatkan Lebaran untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi. Hal ini, antara lain, terlihat dengan keputusan menggelar Hari Belanja Nasional untuk produk nasional di H-10 dan H-5 Lebaran. Anggaran Rp 500 miliar disiapkan guna menyubsidi ongkos kirim dari program yang digelar secara dalam jaringan (daring) atau online itu.
Upaya mengatasi penyebaran Covid-19, dan pada saat yang sama menjaga asa perekonomian, memang tidak mudah dan sering kali menimbulkan kebijakan yang terkesan kontradiktif, tak efektif, dan membingungkan. Hal itu telah terjadi beberapa kali pada tahun 2020.
Tahun lalu, imbauan atau larangan untuk bepergian saat libur panjang telah beberapa kali dilakukan. Namun, hari libur tetap diberikan meskipun ada pengurangan dan peningkatan mobilitas masyarakat tetap terjadi. Akibatnya, penambahan kasus terus terjadi. Seperti disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, setelah Idul Fitri 2020, ada kenaikan kasus harian hingga 93 persen, seusai libur bulan Agustus kasus naik 119 persen, setelah libur Oktober naik 95 persen, serta kenaikan kasus harian sebesar 78 persen terjadi seusai Libur Natal dan Tahun Baru 2021.
Kini, saatnya berhenti mengulang kesalahan yang sama. Pelarangan mudik yang disampaikan jauh-jauh hari adalah langkah baik karena memberi lebih banyak waktu untuk menyiapkan secara lebih detail pelaksanaan kebijakan itu. Kini saatnya, misalnya, segera menyiapkan sanksi yang tegas bagi aparatur sipil negara, pegawai BUMN, ataupun anggota TNI dan Polri yang diketahui mudik. Sanksi, seperti tilang, juga perlu disiapkan untuk angkutan pribadi yang dipakai mudik. Panduan langkah bagi pemerintah daerah yang menjadi daerah tujuan mudik juga perlu secepatnya disusun. Pada saat yang sama, keteladanan dari elite juga amat ditunggu dalam pelaksanaan kebijakan itu.
Hanya dengan kebijakan yang tegas dan konsisten, pandemi ini akan lebih cepat diatasi. Selama pandemi belum teratasi, pemulihan ekonomi akan terus menghadapi jalan terjal.