logo Kompas.id
OpiniJakarta Setelah Tidak Lagi...
Iklan

Jakarta Setelah Tidak Lagi Menjadi Ibu Kota

Dengan tidak menjadi ibu kota yang seolah bukan menjadi kekhususan lagi, Jakarta menghadapi persoalan serius kelembagaan kotanya karena kosongnya pengaturan kelembagaan perkotaan nasional di Indonesia.

Oleh
IRFAN RIDWAN MAKSUM
· 6 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/uS5-1bJCtL-5BMjt22aJkSUZscI=/1024x592/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F03%2F4240733e-dc53-4087-a74e-a52c9bbe5583_jpg.jpg
KOMPAS/RIZA FATHONI

Kendaraan yang didominasi milik pribadi terjebak kemacetan di Jalan MT Haryono, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (8/3/2021). Pemerintah telah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro selama dua minggu ke depan yang dimulai dari 23 Februari sampai 8 Maret 2021 yang salah satu diantaranya mengatur aktivitas perkantoran sebanyak 50 persen kerja dari rumah. Meski demikian, kepadatan arus lalu lintas saat jam berangkat dan pulang kerja kini terasa seperti saat normal sebelum pandemi.

Langkah pemerintahan Presiden Joko Widodo untuk memindahkan ibu kota RI ke wilayah Kalimantan Timur membawa konsekuensi terhadap DKI Jakarta yang akan datang, setelah tidak menjadi ibu kota.

Pertanyaan pentingnya adalah seperti apakah nantinya tata kelola internal Kota Jakarta, hubungan dengan Pemerintah Pusat dan nasib kekhususan Jakarta itu sendiri?

Editor:
yohaneskrisnawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000