logo Kompas.id
OpiniTilang Elektronik
Iklan

Tilang Elektronik

Sebelum memberlakukan aturan baru, ada baiknya tanda-tanda lain yang sudah ada dan berlawanan arti segera dihapus. Dengan demikian, masyarakat juga bisa menaati aturan dengan baik dan tidak perlu kena tilang.

Oleh
Djoko Madurianto Sunarto
· 3 menit baca

Bulan Maret ini, grup ngobrol kami ramai membahas sistem tilang elektronik, dari teknologi yang digunakan hingga cara mengecek kendaraan kita kena tilang. Tujuan mendisiplinkan masyarakat agar makin bijak berlalu lintas patut kita dukung.

Kebijakan baru tentunya bisa memunculkan proyek baru. Masalah akan muncul apabila dalam anggaran kebijakan baru itu tidak dihitung biaya untuk membereskan proyek-proyek terdahulu sehingga terjadi tumpang tindih antara proyek lama dan proyek baru.

Di jalan-jalan di Yogyakarta, misalnya, bisa kita lihat hasil proyek terdahulu berupa rambu-rambu lalu lintas dua arah. Sementara peraturan baru menghasilkan marka-marka jalan satu arah. Kalau dibiarkan, hal ini seperti mengajarkan kepada masyarakat untuk melanggar aturan. Belum lagi kebingungan kepada para wisatawan.

Editor:
agnesaristiarini
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000