logo Kompas.id
OpiniLuas Kawasan Hutan
Iklan

Luas Kawasan Hutan

Artinya, seluruh kawasan Indonesia dibagi berdasarkan wilayah DAS/pulau/provinsi, lalu dihitung satu per satu luas kecukupan hutan dan tutupan hutannya oleh KLHK dan ditetapkan dalam surat keputusan Menteri LHK.

Oleh
Pramono Dwi Susetyo
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/cEzzqrzkqiMgq3lFoest3GGV96M=/1024x688/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F06%2F20200219ITA04_1592020902.jpg
KOMPAS/IRMA TAMBUNAN

Kawanan gajah sumatera (Elephas maximus sumatranus) melintasi semak belukar di Desa Pemayungan, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Jambi, Jumat (14/2/2020). Kawanan gajah itu kian terdesak oleh berbagai aktivitas manusia dalam hutan. Upaya konservasi mendesak dilakukan demi menghindari kepunahan satwa dilindungi tersebut.

Misteri penghapusan luas minimal 30 persen kawasan hutan yang harus dipertahankan dari luas daerah aliran sungai (DAS) dan atau pulau dengan sebaran yang proporsional, dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, terjawab sudah. Telah terbit Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23/2021 tentang penyelenggaraan kehutanan.

Dalam pasal 41 PP baru itu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Menteri LHK) menetapkan dan mempertahankan kecukupan luas kawasan hutan dan penutupan hutan berdasarkan pertimbangan a) biogeofisik; b) daya dukung dan daya tampung lingkungan; c) karakteristik DAS; dan d) keragaman flora dan fauna.

Editor:
agnesaristiarini
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000