logo Kompas.id
OpiniUU Proteksi Media, Babak Baru ...
Iklan

UU Proteksi Media, Babak Baru di Panggung Digital

Pemerintah Australia memprakarsai adanya UU yang memaksa platform digital membayar royalti kepada media karena menampilkan dan menautkan berita ke etalase mesin pencari dan aplikasi media sosial. UU pertama di dunia.

Oleh
JUSMAN DALLE
· 6 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Q1eULAy8lqj9Z9P7bzORB12EtLA=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F05%2F20180122_ENGLISH-OPINI-MEDIA_A_web.jpg

Keputusan Facebook menandatangani perjanjian membayar royalti berita untuk News Corp di Australia menandai babak baru relasi media dengan platform digital. Sebelumnya, raksasa mesin pencari Google juga telah meluncurkan program inisiatif untuk mendukung lisensi media. Hubungan industri media dengan dua titan digital ini memang sempat mengalami ketegangan. Penayangan konten berita dari media massa di platform milik Facebook dan Google dinilai merugikan industri media.

Pemerintah Australia lantas memprakarsai News Media Bargaining Code, sebuah undang-undang yang memaksa platform digital membayar royalti kepada media karena menampilkan dan menautkan berita ke etalase mesin pencari dan aplikasi media sosial. Undang-undang proteksi media ini merupakan yang pertama di dunia.

Editor:
yohaneskrisnawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000