logo Kompas.id
OpiniDi Mana Restorasi Ekosistem
Iklan

Di Mana Restorasi Ekosistem

Bayangkan diri kita sebagai pengemudi bus umum antarkota yang sepanjang jalan dikomentari terus oleh penumpang. Alih-alih bisa mengemudikan bus dengan baik, dia justru bisa kehilangan konsentrasi dan kewaspadaan.

Oleh
Pramono Dwi Susetyo
· 6 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/KBrFVJPJHpubaaZCsBCLSzurs5o=/1024x2408/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F11%2F20181123_GKT_Program-Reboisasi-Hutan-Kompas-ID-mumed-W_1542953028.png

Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan kehutanan (2/2/2021) sebagai turunan Undang-Undang Cipta Kerja, berakhirlah masa berlaku beberapa PP turunan UU Nomor 41 Tahun 1999 yang digunakan sebelumnya.

PP yang terdiri atas 302 pasal ini tampaknya sangat komprehensif dan representatif dalam memperbaiki dan menyempurnakan PP sebelumnya yang tercerai berai dan di sana sini banyak tumpang tindih pasal-pasalnya.

Editor:
agnesaristiarini
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000