Pembatasan mobilitas warga krusial untuk menangani pandemi Covid-19. Pengalaman terjadinya lonjakan angka positif Covid-19 pascaliburan jadi bahan evaluasi.
Oleh
Redaksi
·2 menit baca
Pandemi Covid-19 yang sudah berlangsung setahun berkonsekuensi pada kejenuhan warga tinggal di rumah. Tak heran, beberapa kesempatan libur panjang akhir pekan biasanya diwarnai kerumunan warga di berbagai pusat keramaian, termasuk obyek wisata. Pada akhirnya, penularan meluas dan jumlah kasus positif meningkat.
Hari libur Isra Miraj yang jatuh Kamis (11/3/2021), berdekatan dengan Nyepi pada Minggu (14/3/2021), kembali dimanfaatkan masyarakat untuk bepergian. Sesuai catatan PT Jasa Marga (Persero) Tbk, volume kendaraan yang melewati jalan tol untuk meninggalkan Jakarta, Bogor, Tangerang, dan Bekasi pada Rabu (10/3/2021) meningkat 24,09 persen daripada waktu normal.
Mayoritas kendaraan meninggalkan Jabotabek ke arah timur melalui Jalan Tol Jakarta-Cikampek, yakni 72.408 kendaraan atau 47,05 persen. Tercatat kenaikan volume kendaraan 44,86 persen dibandingkan lalu lintas normal, khusus yang ke timur. Adapun 47.460 kendaraan (30,84 persen) menuju ke barat (meningkat 6,62 persen dibandingkan saat normal). Terdata juga 34.027 kendaraan (22,11 persen) menuju ke selatan (naik 21,45 persen dari normal).
Hampir bersamaan dengan peningkatan volume kendaraan meninggalkan Jabotabek, sejumlah rute bus Transjakarta dioperasikan lagi sebagai implikasi pelonggaran pembatasan sosial belakangan ini. Salah satunya bus rute Ragunan-Blok M yang kembali beroperasi pada Jumat (12/3/2021) setelah hampir setahun dihentikan.
Pengoperasian rute ini menambah jumlah rute Transjakarta yang dioperasikan lagi selama pandemi (Kompas, 12/3/20201). Dibukanya lagi rute Transjakarta ini tentu juga memicu lebih aktifnya pergerakan warga di Jakarta.
Sudah ada upaya meredam mobilitas warga, salah satunya melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi Pegawai ASN Selama Hari Isra Miraj dan Hari Nyepi.
Dalam surat edaran itu, Menpan dan RB Tjahjo Kumolo melarang ASN melakukan perjalanan ke luar daerah selama libur Isra Miraj dan Nyepi. Pembatasan mobilitas tersebut juga berlaku untuk keluarga ASN.
Larangan ASN dan keluarganya bepergian ke luar daerah wajar adanya, bahkan sangat penting. Imbauan mengurangi mobilitas warga akan efektif jika ada sekelompok masyarakat yang memberi teladan, dalam hal ini para ASN. Pertanyaan berikutnya, seberapa efektif imbauan itu bagi ASN?
Seperti diketahui, keberadaan petugas di pintu-pintu keluar Jabodetabek juga tak bakal mengimbangi kendaraan yang melintas, apalagi jika harus bersiaga 24 jam. Kesadaran masyarakat untuk mengurangi mobilitas demi pengendalian penanganan pandemi Covid-19 berada di atas segalanya. Lebih baik menahan diri tidak bepergian demi melindungi diri sendiri dan lingkungan di sekitarnya.