logo Kompas.id
OpiniLegalisasi Pemotongan Upah dan...
Iklan

Legalisasi Pemotongan Upah dan Nasib Pekerja

Menjaga kelangsungan usaha pada industri pada karya memang sangat penting, tapi melindungi hak dan hajat hidup pekerja juga tidak kalah krusial. Kebijakan melegalkan pemotongan upah tidak berpihak pada pekerja.

Oleh
NABIYLA RISFA IZZATI
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/qpnVcHEYrA2C2FUU4tU642-IOaE=/1024x609/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F02%2Fcf90348d-2022-475d-9f75-c10ecafbbdcc_jpg.jpg
Kompas/Hendra A Setyawan

Para buruh menata batu bata mentah untuk proses pembakaran di sentra pembuatan batu bata Desa Gorowong, Parung Panjang, Bogor, Jawa Barat, Selasa (23/2/2021). Batu bata menjadi sumber ekonomi utama di kawasan ini seiring permintaan yang tinggi untuk bahan bangunan.

Pandemi Covid-19 membawa implikasi serius terhadap sektor ketenagakerjaan di Indonesia. Anjloknya kinerja sektor industri menyebabkan banyak perusahaan merugi, bahkan sebagian telah gulung tikar. Dampaknya, perusahaan melakukan berbagai cara untuk sekadar bertahan hidup, antara lain dengan pemotongan upah pekerja dalam rangka efisiensi usaha.

Pemotongan upah dalam hukum ketenagakerjaan

Editor:
yohaneskrisnawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000