Program pensiun yang bersifat sukarela dapat menjadi salah satu cara menikmati hari tua dan sejahtera. Program pensiun tersebut bertujuan memberikan kesinambungan penghasilan bagi masyarakat ketika pensiun.
Oleh
ANJAR OKTAVIANI
·4 menit baca
Menjadi tua adalah sebuah keniscayaan. Namun, menjadi tua dan sejahtera adalah pilihan. Pertanyaannya adalah bagaimana cara untuk menyiapkan hari tua yang sejahtera?
Selain melalui investasi baik di pasar uang, pasar modal, properti, dan lainnya, terdapat pula cara yang lebih khusus, yaitu melalui program pensiun yang bersifat sukarela. Program pensiun tersebut bertujuan memberikan kesinambungan penghasilan bagi masyarakat ketika pensiun. Penyelenggara program pensiun ini adalah Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) yang didirikan oleh bank ataupun perusahaan asuransi jiwa. Saat ini jumlahnya ada sebanyak 24 DPLK.
Pertanyaan selanjutnya, jika kita bisa sejahtera dengan berinvestasi, kemudian apakah yang menjadi kelebihan dari program pensiun?
Beberapa kelebihan dari program pensiun, antara lain:
1. Kepesertaan bersifat terbuka
Setiap orang dapat menjadi peserta di DPLK sepanjang memenuhi persyaratan yang tercantum dalam peraturan dana pensiun. Seluruh pekerja baik formal maupun informal, bahkan ibu rumah tangga, memiliki kesempatan yang sama untuk merencanakan pensiun sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan masing-masing. Dengan DPLK, program pensiun dapat menjadi milik semua.
2. Iuran yang terjangkau
Sebagai salah satu upaya agar program pensiun dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat, maka iuran minimal yang ditetapkan terjangkau. Bahkan, ada DPLK yang menetapkan iuran minimal Rp 50.000 sampai dengan Rp 100.000. Suatu nominal yang lebih kurang setara dengan pengeluaran secangkir kopi ataupun pembelian pulsa. Semakin besar nominal iuran oleh peserta, tentu saja berpeluang manfaat pensiun yang diperoleh juga akan semakin besar.
3. Keleluasaan dalam memilih paket investasi
Setiap peserta diberikan kebebasan untuk menentukan pilihan investasi yang disediakan oleh DPLK sesuai dengan risk appetite dan risk tolerance-nya. Meskipun demikian, berbeda dengan berinvestasi sendiri, peserta tidak perlu repot melakukan analisis teknikal ataupun fundamental dalam memilih investee, serta melakukan monitoring setiap portofolio investasinya secara intensif, karena tim investasi di DPLK akan mengelola portofolio investasi pilihan peserta.
4. Penundaan manfaat
Berbeda dengan investasi lainnya, misalnya saham ataupun reksa dana yang dapat dicairkan kapan pun, manfaat pensiun tidak dapat diambil sewaktu-waktu karena hanya diperkenankan dibayarkan pada saat peserta mencapai usia pensiun.
Dengan adanya penundaan manfaat ini, dana yang memang dikhususkan untuk masa tua nanti tetap terjaga dan tidak habis terpakai di pertengahan jalan sehingga dapat memberikan kesinambungan penghasilan di masa tua. Jadi, pastikan bahwa dana untuk program pensiun ini berbeda dengan dana untuk kepentingan lainnya atau dana darurat.
5. Insentif perpajakan
Dalam rangka mengoptimalkan manfaat pensiun yang akan diterima, pemerintah memberikan fasilitas perpajakan khusus untuk program pensiun, yaitu iuran yang diterima oleh DPLK dan penghasilan dari beberapa jenis investasi bukan merupakan obyek pajak. Selain itu, untuk manfaat pensiun yang dibayarkan, juga terdapat perlakuan khusus dibandingkan dengan pajak untuk penghasilan lainnya.
6. Transparansi
Ketentuan yang menjadi dasar penyelenggaraan DPLK tertuang dalam peraturan dana pensiun yang informasinya dapat diketahui oleh peserta. Isinya antara lain mengatur mengenai kepesertaan, iuran, pilihan investasi, usia pensiun, dan biaya yang dikenakan. Selain itu, DPLK juga berkewajiban untuk mengumumkan laporan keuangan yang telah diaudit pada situs web DPLK dan/atau surat kabar.
Selanjutnya hal yang tak kalah penting adalah DPLK memiliki kewajiban untuk menyampaikan kepada peserta posisi dananya secara periodik, sehingga peserta dapat mengetahui akumulasi iuran dan hasil pengembangan yang menjadi haknya.
7. Keterpisahan kekayaan
Meskipun didirikan oleh bank maupun perusahaan asuransi jiwa, masyarakat tidak perlu khawatir karena DPLK diatur oleh peraturan perundang-undangan tersendiri, yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun. Aturan ini salah satunya menganut asas keterpisahan kekayaan, yaitu kekayaan DPLK terpisah dari kekayaan badan hukum pendirinya. Oleh karena itu, jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan pada pendiri DPLK, kekayaan DPLK akan tetap aman.
Selain itu, DPLK merupakan lembaga jasa keuangan nonbank yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga pengelolaannya harus mematuhi regulasi, memiliki tata kelola yang baik, dan dijalankan dengan penuh prinsip kehati-hatian.
8. Perlindungan konsumen
Sebagai salah satu lembaga jasa keuangan yang diawasi OJK, konsumen memperoleh perlindungan dan dapat menyampaikan pengaduan ke OJK jika mengalami permasalahan. OJK bahkan telah menyediakan Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen dan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) untuk membantu menyelesaikan sengketa antarkonsumen dan lembaga jasa keuangan.
Dengan begitu, banyaknya kelebihan yang ditawarkan program pensiun oleh DPLK, rasanya menyisihkan sebagian dari penghasilan setiap bulan untuk perlindungan hari tua kelak, apalagi minimal setara dengan harga pulsa, adalah hal yang ringan. Ingatlah, jika bukan diri sendiri yang peduli, lalu siapa lagi?