logo Kompas.id
OpiniHubungan Bilateral
Iklan

Hubungan Bilateral

Seharusnya Benny Wenda tidak boleh tinggal di Inggris karena yang bersangkutan seorang narapidana dan separatis dengan mendeklarasikan diri sebagai Presiden Papua Barat.

Oleh
Mustakim
· 3 menit baca

Hubungan bilateral antarnegara diatur dalam Konvensi Vienna Tahun 1961 tentang Hubungan Diplomatik dan Konvensi Vienna Tahun 1963 tentang Hubungan Konsuler.

Menurut Konvensi Vienna, seorang WNA yang bermasalah secara hukum—seperti ditangkap polisi karena tindak kriminalitas, ditahan, diadili, meninggal, atau terlibat masalah hukum lain—pemerintah tempat WNA itu tinggal harus memberi tahu kedutaan besar dari WNA tersebut.

Termasuk kalau negara tersebut telah memberikan kewarganegaraan kepada WNA itu, paspor dikembalikan kepada negara asal melalui kedutaan besarnya. Ini mengingat Indonesia tidak menganut hukum dwikewarganegaraan, kecuali seseorang lahir dari orangtua yang berbeda kewarganegaraan. Namun, setelah umur 18 tahun, anak harus memilih ikut kewarganegaraan ibu atau bapak (UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan).

Editor:
agnesaristiarini
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000