Bangsa yang demokratis tak perlu takut kepada rakyatnya, yang bebas berpendapat untuk menilai kebenaran atau kebohongan dari penyelenggara negara secara terbuka. Kebebasan berpendapat bisa disalurkan melalui media massa.
Oleh
Redaksi
·2 menit baca
John F Kennedy mengingatkan, ”A nation that is afraid to let its people judge the truth and falsehood in an open market is a nation that is afraid of its people.”
Presiden Amerika Serikat periode 1961-1963 itu ingin menegaskan, bangsa yang demokratis tidak perlu takut kepada rakyatnya, yang bebas berpendapat untuk menilai kebenaran atau kebohongan dari penyelenggara negara secara terbuka. Kebebasan berpendapat bisa disalurkan melalui media massa. Pers adalah pilar keempat demokrasi. Tanpa kebebasan berpendapat dan kemerdekaan pers, demokrasi akan mati.
Media (baca: pers), yang juga menyuarakan kebebasan berpendapat dari rakyat, berfungsi sebagai kontrol sosial bagi tiga pilar demokrasi lain: eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Namun, seperti diberitakan, kemerdekaan pers dan kebebasan berpendapat itu kini terancam di Malaysia.
Jumat (19/2/2021), pengadilan tinggi setempat mendenda portal berita malaysiakini.com sebesar 500.000 ringgit, sekitar Rp 1,737 miliar. Laman ternama ”Negeri Jiran” itu dihukum karena menayangkan komentar pembaca yang dinilai merugikan pengadilan. Kritik kelima pembaca yang ditayangkan Redaksi Malaysiakini itu dinilai merusak kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan (Kompas.id, 19/2/2021).
Dari tujuh hakim yang mengadili kasus itu, enam hakim memutuskan Redaksi Malaysiakini bertanggung jawab atas komentar warga yang dimuatnya meski sudah dihapus. Seorang hakim memilih pendapat berbeda (dissenting opinion). Dalam putusan yang sama, majelis hakim menolak dakwaan terhadap Pemimpin Redaksi Malaysiakini Steven Gan dan melepaskannya dari tuntutan. Denda majelis hakim lebih berat daripada tuntutan jaksa, yang minta 200.000 ringgit.
Selain besaran denda yang terasa tak adil, putusan Pengadilan Tinggi Malaysia itu mengesankan kekuasaan yudikatif di negeri itu tak terima dikritik pula. Padahal, kebebasan berpendapat, termasuk mengkritik penyelenggara negara, adalah salah satu substansi demokrasi. Vonis itu dinilai tidak menghargai kemerdekaan pers, yang harus menyuarakan aspirasi rakyat. Jurnalisme bertanggung jawab kepada publik.
Seorang wartawan tepercaya AS, Walter Leland Cronkite Jr (1916-2009), mengingatkan, kemerdekaan pers tak hanya penting bagi demokrasi, tetapi kemerdekaan pers itu sendiri adalah demokrasi. Putusan Pengadilan Tinggi Malaysia itu pun mengundang keprihatinan di seluruh dunia. Gan mengungkapkan, pemerintah harus memahami cara kerja interaksi di media, antara pembaca dan redaksi, serta dalam media sosial.
Warga Malaysia dan dunia segera berbagi, menghimpun dana bersama untuk membayar denda. Lebih dari itu, gerakan penggalangan dana yang segera ditutup Malaysiakini, karena jumlahnya cepat melebihi putusan pengadilan, merupakan wujud perlawanan atas ancaman bagi kemerdekaan pers dan kebebasan berpendapat. Putusan itu juga seakan menisbikan penilaian Jurnalis Tanpa Batas (Reporters Sans Frontieres), Indeks Kemerdekaan Pers 2020, yang menempatkan peringkat Malaysia naik ke-101, dari peringkat ke-123 tahun 2019.