logo Kompas.id
OpiniMembedakan Kritik dan Delik
Iklan

Membedakan Kritik dan Delik

Suatu ketentuan pidana tidak boleh menimbulkan penafsiran lain yang terlalu luas dan berpotensi disalahgunakan sehingga diterapkan secara kaku dan berlebihan.

Oleh
ALBERT ARIES
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/eF1mtJhQhmbSxkns2UzC8SC3CDo=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F01%2F20190108_PASAL-KARET-UU-ITE_A_web_1546929554.jpg
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Aktivis yang tergabung dalam Komite Rakyat Pemberantas Korupsi menggelar unjuk rasa di depan Istana Merdeka Jakarta, Selasa (8/1/2019). Mereka menyerukan untuk menghapus pasal karet dalam UU ITE atau merevisinya agar tidak digunakan sebagai senjata para koruptor untuk menyerang balik aktivis antikorupsi.

Permintaan Presiden Jokowi agar Polri berhati-hati dalam menyikapi dan menerima laporan atau pengaduan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik patut diapresiasi.

Alasannya, karena kepolisian merupakan satu-satunya institusi penegak hukum yang menjalankan fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat (Pasal 2 UU Kepolisian).

Editor:
yohaneskrisnawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000