logo Kompas.id
OpiniTamparan Keras Perkawinan Anak
Iklan

Tamparan Keras Perkawinan Anak

Menghentikan perkawinan anak harus sampai ke akar persoalan, yaitu pemahaman tafsir agama, adat, dan masalah struktural seperti kemiskinan. Pemerintah perlu bekerja lebih keras lagi menghentikan perkawinan anak.

Oleh
Ninuk M Pambudy
· 6 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/xX1jOpAbydHmoPpji4LnY7VqZsM=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2F387e515b-82d7-40f4-817b-6cb4b168a4df_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Mural bertemakan penolakan terhadap perkawinan anak menghiasi dinding tembok pembatas antara rel kereta api dan jalan raya di Jalan Bekasi Timur, Jakarta Timur, Sabtu (28/9/2019).

Perjuangan penghapusan perkawinan anak sudah berlangsung lebih dari 100 tahun, undang-undang sudah melarang, tetapi sampai hari ini masih ada yang mempromosikan kawin anak yang membawa lebih banyak mudarat daripada manfaat.

Pekan lalu, media arus utama dan media sosial diramaikan oleh promosi perkawinan anak di sebuah situs daring serta selebaran fisik. Tidak tanggung-tanggung, anak didorong menikah pada usia 12-21 tahun dan orangtua pun dianjurkan menikahkan anaknya pada usia itu. Situs Aisha Weddings tersebut juga mendorong poligami dan nikah siri.

Editor:
haryodamardono
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000