logo Kompas.id
OpiniAnak Perempuan Korban...
Iklan

Anak Perempuan Korban Pernikahan Dini

Selain dukungan masyarakat lokal, upaya untuk mencegah pernikahan dini juga tergantung pada program peningkatan kesejahteraan rakyat yang digulirkan pemerintah.

Oleh
BAGONG SUYANTO
· 8 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/T4uq_acG1YjTqQEu9RMhsD3vXys=/1024x1300/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F03%2Fpernikahan-dini-20190305-Ilustrasi-Muda_1556021014.jpg

Melindungi anak perempuan agar tidak menjadi korban praktik pernikahan dini bukan hal yang mudah. Meskipun Indonesia telah memiliki Undang-Undang No. 16/ 2019 yang mengatur batas usia perkawinan minimal 19 tahun, ternyata penerapannya masih menghadapi berbagai tantangan.

Aisha Weddings adalah salah satu situs yang justru mendukung pernikahan dini anak perempuan. Situs ini memicu kontroversi, karena menawarkan pencarian jodoh bagi anak perempuan, nikah siri dan memfasilitasi perkawinan poligami. Aisha Weddings melalui laman di Facebook menawarkan mengorganisasikan perkawinan perempuan berusia 12-21 tahun.

Editor:
yohaneskrisnawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000