logo Kompas.id
OpiniBank Indonesia dan Pengawasan ...
Iklan

Bank Indonesia dan Pengawasan Alat Pembayaran

BI perlu melakukan upaya untuk mengedukasi masyarakat karena masyarakat perlu mengetahui mengenai kewajiban menggunakan rupiah untuk transaksi yang dilakukan di Indonesia dan sanksi yang diberikan jika melanggar.

Oleh
WURIANALYA MARIA NOVENANTY
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Gx4ruXPNO9X1imnwzMawbNlwttk=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F01%2F72a083d3-0fee-4a58-a02c-e2de6e46095d_jpg.jpg
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Petugas mengecek kondisi fisik uang kertas dollar AS dan uang kertas rupiah di BRI Kantor Cabang BSD, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (8/1/2020).

Kewajiban untuk menggunakan mata uang rupiah di Indonesia ditegaskan dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dalam bagian pertimbangannya, menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai suatu negara yang merdeka dan berdaulat memiliki mata uang sebagai salah satu simbol kedaulatan negara yang harus dihormati dan dibanggakan oleh seluruh warga negara Indonesia.

Pasal 21 Ayat (1) undang-undang tersebut mengatur mengenai kewajiban penggunaan rupiah dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang, dan/atau transaksi keuangan lain yang dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Editor:
yohaneskrisnawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000