logo Kompas.id
OpiniTanggung Jawab Negara dalam...
Iklan

Tanggung Jawab Negara dalam Pelayanan Kesehatan

Perlu dikaji kemungkinan ORI diberi kewenangan mencopot pejabat penyelenggara pelayanan publik yang melakukan kesalahan mala-administrasi berat, juga dijadikan lembaga konstitusional.

Oleh
ROBY ARYA BRATA
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/x0Ucvadub-3Uc7y9BSjo5MeXhEY=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F02%2F3ea8e846-311e-4d87-a2fb-dad8d3f54f4e_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Ketua Ombudsman RI Amzulian Rifai (tengah) berfoto bersama para peserta kegiatan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Kementerian Hukum dan HAM di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM), Depok, Jawa Barat, Rabu (12/2/2020).

Tanggal 26 Januari 2021 dicatat dalam sejarah kesehatan yang memilukan di Indonesia, dengan jumlah kasus Covid-19 menembus 1 juta sejak kasus pertama diumumkan 2 Maret 2020. Beberapa pakar epidemologi mengkhawatirkan penyebaran Covid-19 mulai tak terkendali.

Tren jumlah kasus positif Covid-19 terus meningkat. Rumah Sakit Online Kementerian Kesehatan pada 24 Januari 2021 melaporkan, kapasitas keterisian tempat tidur rumah sakit (RS) di 11 provinsi telah melampaui batas aman standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), yakni 60 persen. DKI Jakarta menjadi provinsi dengan keterisian tempat tidur tertinggi, 85,76 persen.

Editor:
yohaneskrisnawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000