Belajar dari Sensus Penduduk 2020, pola kerja dalam upaya integrasi kerja antarkementerian/lembaga tidak sekadar wacana dan didominasi oleh kegiatan diskusi yang tiada berujung.
Oleh
MARGARETHA ARI ANGGOROWATI
·4 menit baca
Hasil Sensus Penduduk 2020 sudah dirilis pada 21 Januari 2021. Momen ini adalah momen bersejarah tidak hanya bagi Badan Pusat Statistik atau BPS, tetapi juga bagi Indonesia. Untuk pertama kali rilis hasil sensus penduduk dilakukan oleh dua kementerian/lembaga, yaitu BPS sebagai lembaga penyedia data nasional dan Kementerian Dalam Negeri sebagai pengelola data administrasi.
Rilis hasil Sensus Penduduk 2020 menjadi sejarah karena pada Sensus Penduduk 2020 diimplementasikan combine method, di mana data administrasi digunakan sebagai dasar dalam pendataan penduduk yang dilaksanakan 10 tahun sekali. Hal ini merupakan langkah penting menuju ”Satu Data Indonesia”.
Sebuah langkah besar
Apa yang sudah diupayakan bersama antara BPS dan Kementerian Dalam Negeri adalah sebuah langkah besar. Integrasi data yang sudah dilakukan antara data administrasi dan data hasil sensus penduduk tidak hanya menuntut sebuah proses teknis yang cukup rumit, tetapi juga menyangkut integrasi nonteknis yang menuntut kedua lembaga duduk berdiskusi dan mencari solusi terbaik demi sebuah tujuan besar dan demi kepentingan nasional.
Isu data yang berbeda-beda pada tiap kementerian/lembaga selama ini sudah menjadi isu yang cukup kuat. Dengan kondisi demikian, masyarakat dan para pengguna data harus mencermati metadata secara rinci dan berkonsultasi agar dapat menggunakan data secara tepat. Hal ini butuh effort yang tidak sederhana bagi para pengguna data.
Apa yang dilakukan BPS dan Kementerian Dalam Negeri adalah sebuah langkah konkret bagaimana lembaga negara ingin memberikan pelayanan dan informasi terbaik bagi masyarakat, khususnya pengguna data. Langkah besar ini juga akan menempatkan Indonesia sebagai negara yang kemudian memiliki tata kelola data kependudukan yang baik, seperti beberapa negara maju lainnya.
Manfaat data hasil sensus penduduk
Data hasil Sensus Penduduk 2020 yang terintegrasi dengan data administrasi (data Dukcapil) akan memberikan informasi terkait dengan kebaruan data kependudukan Indonesia. Hasil sensus penduduk akan memberikan informasi kepada Dirjen Dukcapil terkait berapa penduduk yang masih harus diupayakan dalam kepemilikan KTP elektronik, khususnya di wilayah-wilayah yang jauh atau terpencil.
Manfaat lain, hasil Sensus Penduduk 2020 ini menunjukkan status penduduk apakah tinggal di wilayah yang sama dengan data adminsitrasinya (e-KTP), informasi ini akan sangat berguna bagi pemerintah daerah setempat dalam melaksanakan berbagai kebijakan pembangunan, juga kegiatan ad-hoc lainnya, seperti pemberian bantuan sosial. Data hasil sensus juga dapat digunakan sebagai frame terhadap kegiatan statistik lainnya.
Langkah penting ke depan
Apa yang sudah diupayakan oleh BPS dan Kemendagri adalah sebuah pembelajaran besar yang dapat menjadi entry point, bahkan sebagai dasar untuk dilakukannya integrasi data di kementerian/lembaga demi terwujudnya Satu Data Indonesia, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
Hal utama ke depan yang harus segera diupayakan adalah mencermati kembali framework Satu Data Indonesia dan segera menentukan tahapan-tahapan prioritas yang dapat dilakukan, termasuk kebutuhan regulasi pendukung dan infrastruktur, juga hal lainnya.
Hal penting yang kemudian harus dilakukan ke depan adalah melihat kembali kedudukan BPS sesuai dengan UU No 16/1997 tentang Statistik. Dengan UU No 16/1997 tentang Statistik, BPS memiliki posisi sebagai National Statistics Office (NSO) Indonesia.
Selain sebagai NSO, berdasarkan undang-undang tersebut, BPS memiliki fungsi sebagai instansi pembina kegiatan statistik nasional. Dengan demikian, setiap lembaga/kementerian dapat melakukan secara mandiri kegiatan statistik sektoral dengan berkoordinasi penuh kepada BPS, baik secara teknis pelaksanaan maupun dalam kerangka penjaminan kualitas. Dengan koordinasi yang ada, integrasi data akan dapat dengan mudah dilakukan dan setiap kementerian/lembaga dapat menjadi data resources bagi kepentingan data nasional.
Sebagai instansi pembina, BPS akan bekerja memenuhi penerapan 10 prinsip official statistics (fundamental principles of official statistics) dan membantu penerapan 19 prinsip dalam penjaminan kualitas data sesuai dengan United Nation Quality Assurance Framework for Official Statistics dalam kegiatan statistik sektoral oleh sejumlah kementerian/lembaga.
Upaya mewujudkan Satu Data Indonesia menuntut kemandirian kementerian/lembaga dalam menghasilkan data sektoral sebagai salah satu output kerja yang dilaksanakan. Kemandirian ini menjadi sangat penting agar sumber data nasional dapat lebih kaya dan memenuhi kebutuhan pengguna.
Hal yang mendasar harus dipahami setiap kementerian lembaga, setidaknya pada empat hal utama, yaitu managing statistical system, managing institutional environment, managing statistical process, dan managing statistical output.
Belajar dari Sensus Penduduk 2020, pola kerja dalam upaya integrasi kerja antarkementerian/lembaga tidak hanya sekedar wacana dan didominasi oleh kegiatan diskusi yang tiada berujung. Saatnya segera ambil langkah teknis yang tepat serta mengedepankan kepentingan nasional dan mereduksi ego lembaga untuk sebuah tujuan yang lebih besar.
Sinergi data sudah menjadi isu yang lama didiskusikan secara umum. Urgensi integrasi data antarkementerian/lembaga pemerintah ataupun kelengkapan data dari sumber data lainnya menjadi prioritas yang harus segera diselesaikan. Berita utama Kompas hari ini (4/2/2021) tentang polemik kewarganegaraan ganda bupati terpilih Sabu Rajua menggambarkan perlunya bergegas melakukan integrasi data.
Kolaborasi BPS dan Kementerian Dalam Negeri dalam upaya mewujudkan Satu Data Indonesia perlu dilanjutkan dengan langkah-langkah konkret dan strategis berikutnya.
(Margaretha Ari Anggorowati, Koordinator Madya Direktorat Analisis dan Pengembangan Statistik BPS)