logo Kompas.id
OpiniPolemik Plagiarisme Akademik
Iklan

Polemik Plagiarisme Akademik

Berkembangnya praktik plagiarisme tidak terlepas dari target dan tuntutan publikasi. Para dosen diwajibkan menulis dan mengumpulkan poin (KUM) dalam jumlah tertentu untuk bisa mengajukan kenaikan jabatan fungsional.

Oleh
SHOLAHUDDIN AL-FATIH
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/0kg7nDLrCTq3ovZR5sc-WXbzcuQ=/1024x1018/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F09%2F20200917-Opini-6-Negara-Pasar-dan-Agama_1600355764.jpg

Plagiarisme akademik kembali menjadi topik diskusi hangat di kalangan akademisi. Terbaru, kasus dugaan plagiarisme (self-plagiarism) menyasar rektor terpilih Universitas Sumatera Utara (USU) yang sudah dilantik oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (28/1/2021). Kemendikbud berdalih bahwa self-plagiarism tidak dikenal di Indonesia.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), ”plagiarisme” diartikan sebagai penjiplakan yang melanggar hak cipta. Sementara ”plagiat” dalam KBBI diartikan sebagai pengambilan karangan (pendapat dan sebagainya) orang lain dan menjadikannya seolah-olah karangan (pendapat dan sebagainya) sendiri.

Editor:
yohaneskrisnawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000